Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara Pemkab Kutai Timur

Wujudkan Keadilan Ekologis: Pemkab Kutim Ajak Publik Susun Raperda RPPLH

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) serius memperkuat kebijakan lingkungan dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang dimatangkan melalui konsultasi publik untuk memastikan keadilan ekologis bagi masa depan daerah.

Redaksi by Redaksi
10 November 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Wujudkan Keadilan Ekologis: Pemkab Kutim Ajak Publik Susun Raperda RPPLH
Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA – Komitmen Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan semakin konkret. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kutim tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Belum lama ini, DLH menggelar konsultasi publik di Hotel Royal Victoria, sebagai wadah untuk menghimpun masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan.

Acara penting ini dihadiri oleh perwakilan dari DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta organisasi lingkungan. Kehadiran lintas sektor ini menjadi bukti kesepakatan bersama untuk mendorong pembangunan Kutim yang tidak hanya berfokus pada kemajuan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan ekologis dan kelestarian alam.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa penyusunan RPPLH adalah amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ia menekankan bahwa dokumen ini akan menjadi landasan krusial untuk menjaga keseimbangan antara laju pembangunan dan kelestarian alam di Kutim.

“RPPLH bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, melainkan komitmen bersama untuk mewariskan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujar Noviari Noor. Ia secara khusus mengajak semua pihak yang hadir untuk berpartisipasi aktif, demi menghasilkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan lingkungan daerah.

Kepala DLH Kutim, Aji Widjaya Effendi, menjelaskan secara rinci bahwa RPPLH akan memuat arah kebijakan, strategi, dan program komprehensif yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Raperda ini mencakup berbagai aspek vital, mulai dari pengendalian pencemaran, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana ekologis, hingga strategi penguatan kelembagaan lingkungan hidup di tingkat lokal.

“Konsultasi publik ini menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat agar Raperda RPPLH yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan, aspirasi, dan tantangan lingkungan hidup di Kutim,” terang Aji. Ia juga menambahkan bahwa inisiatif ini sejalan dengan program prioritas Bupati terkait pelestarian ekologi.

Melalui konsultasi publik yang transparan dan partisipatif ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap dapat menyelesaikan Naskah Akademik dan Raperda RPPLH yang matang. Kebijakan strategis ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan membawa Kutim menuju masa depan yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan. (ADV/ProkopimKutim/BK)

Post Views: 11
Redaksi

Redaksi

bacakaltim.com adalah portal berita digital yang berfokus pada menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kalimantan Timur.

Next Post
Tingkatkan Kualitas Lingkungan: Pemkab Kutim Persiapkan Sistem Sanitary Landfill

Tingkatkan Kualitas Lingkungan: Pemkab Kutim Persiapkan Sistem Sanitary Landfill

Wujudkan Hak Konstitusional Warga: Kutim Finalisasi RPPLH Jangka Panjang

Wujudkan Hak Konstitusional Warga: Kutim Finalisasi RPPLH Jangka Panjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved