SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam mengarahkan pembangunan daerah menuju jalur yang benar-benar berkelanjutan. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kutim tengah merampungkan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), sebuah dokumen strategis yang akan menjadi panduan kebijakan pembangunan selama 30 tahun (2024–2054).
Komitmen jangka panjang ini dimatangkan melalui kegiatan konsultasi publik yang digelar DLH Kutim di Hotel Victoria, Sangatta. Acara tersebut mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian, akademisi, organisasi masyarakat, hingga media. Keterlibatan lintas sektor ini menjadi sinyal langkah kolaboratif Kutim dalam membangun masa depan yang inklusif, hijau, dan berdaya tahan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, membacakan sambutan Bupati Ardiansyah Sulaiman, yang menekankan peran RPPLH sebagai instrumen vital pengendali arah pembangunan.
“RPPLH menjamin pembangunan Kutim tidak berjalan sektoral, tetapi terpadu, harmonis, dan berkelanjutan,” tegas Ardiansyah dalam sambutan tertulisnya.
Bupati menguraikan bahwa Kutim saat ini menghadapi setidaknya sebelas isu strategis lingkungan, termasuk deforestasi, degradasi lahan, pencemaran, konflik tata ruang, hingga persoalan sampah dan ancaman kebakaran hutan. Tanpa regulasi yang kuat seperti RPPLH, tantangan ini berpotensi besar menggerus kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Noviari Noor juga mengingatkan bahwa penyusunan RPPLH bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan turunannya. Lebih penting lagi, RPPLH adalah implementasi dari hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. “RPPLH memastikan anak cucu Kutim tidak hanya mewarisi pembangunan ekonomi, tetapi juga udara bersih, hutan lestari, sungai sehat, dan tanah yang subur,” ujarnya.
Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi (karib disapa Jaya), menambahkan bahwa konsultasi publik ini adalah tahapan krusial sebelum Raperda RPPLH diajukan ke DPRD Kutim. Prosesnya telah melalui FGD pendahuluan dan FGD antara pada April 2025 serta telah mendapatkan rekomendasi dari DLH Provinsi Kaltim.
Jaya menegaskan, konsultasi publik ini bertujuan memperkuat legitimasi sosial, aspek akademis, dan yuridis dokumen tersebut. “Harapannya, RPPLH Kutim lahir dengan legitimasi sosial yang kuat untuk mewujudkan Kutim hijau, lestari, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ADV/ProkopimKutim/BK)


