SANGATTA — Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) H Mahyunadi mengingatkan kembali fungsi strategis Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Menurut dia, TPID tak boleh berhenti pada rapat dan laporan berkala, tetapi harus hadir sebagai pengendali nyata di tengah dinamika harga kebutuhan pokok.
“Kita ini tim pengendali, bukan tim pemantau,” tegas Mahyunadi dalam High Level Meeting (HLM) TPID Kutim di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Sangatta. Ia menekankan, intervensi harus dilakukan baik ketika harga melambung maupun saat anjlok.
Jika harga terlalu tinggi, lanjutnya, pemerintah wajib turun tangan agar daya beli masyarakat tidak tergerus. Sebaliknya, ketika harga di tingkat petani jatuh, kebijakan harus diarahkan untuk menjaga kelayakan pendapatan produsen. Di titik inilah, perbaikan jalur distribusi dinilai mendesak agar margin harga antara petani dan konsumen lebih proporsional.
Mahyunadi juga menyebut langkah konkret yang segera dijalankan. Pemerintah daerah bersama TPID akan melakukan inspeksi mendadak ke pasar-pasar tradisional di Sangatta dan sekitarnya untuk memotret kondisi riil di lapangan sekaligus mencegah praktik yang merugikan konsumen maupun pelaku usaha.
Dalam kebijakan pengendalian inflasi, Pemkab Kutim tetap berpegang pada kerangka strategi nasional 4K: keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif. Empat pilar ini menjadi dasar penyusunan roadmap TPID Kutim 2025–2027 yang tengah digodok.
Roadmap tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi titik rawan pemicu inflasi dan menjadi panduan intervensi yang lebih terukur, berbasis data, serta melibatkan kolaborasi lintas sektor, sehingga gejolak harga tidak berujung pada keresahan masyarakat.(ADV/ProkopimKutim/BK)


