SANGATTA – Semangat keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menguat. Hal ini tampak dari penyelenggaraan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Award 2025 yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutim di Ruang Meranti, Kantor Bupati, belum lama ini. Ajang tahunan ini menjadi bentuk apresiasi bagi kecamatan yang konsisten melaksanakan prinsip transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dari total 18 kecamatan di Kutim, lima kecamatan berhasil masuk nominasi, yakni Teluk Pandan, Kombeng, Bengalon, Sangatta Utara, dan Sangatta Selatan. Hasil penilaian menunjukkan Sangatta Utara menempati peringkat pertama dengan skor 98 poin, disusul Bengalon di posisi kedua dan Kombeng di urutan ketiga.
Keberhasilan Sangatta Utara menjadi juara menunjukkan keseriusan aparatur kecamatan dalam menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai indikator, seperti kelengkapan data publik, kecepatan pelayanan informasi, hingga inovasi digital dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.
Kepala Diskominfo Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, menyebutkan bahwa partisipasi kecamatan tahun ini masih perlu ditingkatkan. Dari 18 kecamatan, baru 10 yang mengisi kuesioner penilaian PPID.
“Kami berharap tahun depan semua kecamatan dan perangkat daerah ikut berpartisipasi. Dengan begitu, kita bisa tahu di mana letak kelemahan dan memperbaikinya,” ujar Ronny.
Ia menekankan bahwa PPID Award bukan sekadar seremoni penghargaan, melainkan alat evaluasi nyata untuk mengukur sejauh mana prinsip keterbukaan informasi dijalankan di tiap wilayah.
“Kegiatan ini menjadi pemicu agar instansi lain ikut berpartisipasi. Transparansi tidak bisa berhenti di sini,” tambahnya.
Penyelenggaraan PPID Award tahun ini menjadi bukti bahwa komitmen terhadap pemerintahan yang akuntabel dan terbuka semakin tumbuh di Kutim. Harapannya, semangat ini tidak berhenti di tingkat kecamatan, tetapi terus mengakar hingga ke desa-desa, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (ADV/ProkopimKutim/BK)


