SANGATTA – Kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja kembali menjadi sorotan dalam pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Batch 2 di BLK Industri Mandiri. Di hadapan peserta, Bupati Kutai Timur Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa perlindungan pekerja hanya dapat berjalan efektif apabila dua sisi bergerak bersamaan: kepatuhan perusahaan di sektor formal dan dukungan negara bagi pekerja informal yang rentan.
Bupati Ardiansyah menerangkan bahwa sektor informal seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pekerja rumahan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar namun banyak di antaranya tidak mampu membayar iuran jaminan sosial. Untuk menutup celah perlindungan itu, Pemkab Kutim mengambil langkah afirmatif dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori rentan melalui pembiayaan penuh dari daerah.
“Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa hingga bulan ini, hampir 95.000 pekerja rentan sudah ditanggung pemerintah, mendekati setengah dari target 160.000 peserta. Menurutnya, perlindungan ini penting agar pekerja tetap memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, atau tekanan ekonomi lainnya.
Di sisi lain, Bupati Ardiansyah menyoroti praktik ketenagakerjaan di sektor formal yang dinilai masih menyisakan persoalan, terutama terkait pola outsourcing dan kontrak berulang. Ia menyebut, sebagian perusahaan sengaja memperpanjang kontrak tahunan atau mengalihkan pekerja ke perusahaan penyedia tenaga kerja untuk menghindari kewajiban jaminan sosial jangka panjang.
Praktik tersebut dianggap merugikan pekerja karena status mereka menjadi tidak pasti, sementara hak-hak dasar seperti BPJS Ketenagakerjaan kerap tertunda atau tidak diberikan sejak hari pertama.
“Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tegasnya. Ia meminta seluruh perusahaan menghentikan praktik yang melemahkan posisi pekerja dan memastikan pemenuhan hak normatif tanpa pengecualian.
Ardiansyah menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja formal dan subsidi bagi pekerja informal merupakan dua instrumen yang saling melengkapi untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman dan berkeadilan di Kutai Timur. Ia berharap langkah ini menjadi fondasi bagi hubungan industrial yang lebih sehat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja secara menyeluruh. (ADV/ProkopimKutim/BK)


