SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini memiliki instrumen baru untuk mengarahkan pembangunan sektor industri dalam dua dekade mendatang. Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2045 dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur ekonomi daerah.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyebut, RPIK merupakan turunan dari kebijakan nasional yang perlu diterjemahkan dalam bentuk regulasi daerah. Dengan hadirnya Perda tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menyusun kebijakan dan program pengembangan industri.
“RPIK ini memang usulan dari pemerintah daerah. Ada aturan di atasnya yang harus kita turunkan dalam bentuk Perda agar bisa diterapkan di daerah. Alhamdulillah sudah disahkan, tinggal bagaimana kita menjalankannya,” ujar Mahyunadi usai Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kutim.
Setelah regulasi utama ditetapkan, Pemkab Kutim selanjutnya akan menyiapkan aturan teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup). Aturan turunan tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan program industri sesuai dengan arah pembangunan yang telah dirancang.
Mahyunadi mengatakan, salah satu tujuan utama RPIK adalah mendorong agar potensi sumber daya alam Kutim tidak berhenti pada produksi bahan mentah. Selama ini, sejumlah komoditas unggulan daerah masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui proses pengolahan di dalam daerah.
Sektor kelapa sawit menjadi salah satu contoh yang mendapat perhatian. Dengan luas perkebunan yang besar, Kutim dinilai memiliki peluang untuk mengembangkan industri turunan yang mampu menghasilkan nilai tambah lebih tinggi.
“Kita belum memiliki pabrik minyak goreng, padahal potensi sawit kita sangat besar. Dengan adanya Perda ini, kita bisa mendorong hilirisasi produk, termasuk peluang industri seperti etanol dan sektor turunan lainnya,” jelasnya.
Menurut Mahyunadi, hilirisasi menjadi salah satu strategi penting untuk mengurangi ketergantungan ekonomi daerah terhadap penjualan komoditas mentah. Selain meningkatkan nilai ekonomi, keberadaan industri pengolahan juga diharapkan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Di sisi lain, keberadaan regulasi industri juga menjadi faktor penting dalam menarik investasi. Mahyunadi menilai investor membutuhkan kepastian aturan sebelum menanamkan modal di suatu daerah.
“Investor melihat kepastian hukum. Kalau dasar regulasinya jelas, tentu akan memberikan rasa aman bagi mereka untuk masuk dan mengembangkan usaha di Kutim,” katanya.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). Kawasan industri tersebut diproyeksikan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru yang membutuhkan dukungan regulasi dan kemudahan investasi.
Melalui RPIK, pemerintah daerah berharap pembangunan industri Kutim dapat bergerak lebih terarah. Tidak hanya memperkuat sektor usaha yang sudah ada, tetapi juga membuka peluang tumbuhnya industri baru berbasis potensi daerah.
Dengan fondasi regulasi yang lebih jelas, Kutim menargetkan transformasi ekonomi melalui hilirisasi dapat berjalan lebih cepat, sekaligus memperkuat daya saing daerah di tengah persaingan investasi antarwilayah. (ADV/ProkopimKutim/BK)


