SANGATTA – Dalam rangka menjaga wajah kota dan mengembalikan fungsi ruang publik, Satpol PP Kabupaten Kutim menggelar patroli penertiban di sejumlah kawasan perdagangan. Fokus utama operasi ini adalah Pasar Induk Sangatta, Pasar Sangatta Selatan, serta pasar tumpah di sepanjang Jalan Inpres, yang seringkali padat oleh aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
Penertiban dilakukan terhadap pedagang yang menggelar lapak di atas trotoar, bahu jalan, atau di atas parit. Aktivitas ini dinilai melanggar aturan tata ruang, mengganggu kebersihan, membahayakan keselamatan PKL sendiri, dan mengacaukan arus lalu lintas.
Kasatpol PP Kutim Fata Hidayat, saat ditemui awak media Pro Kutim, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penataan ruang publik. Tujuannya agar fungsi jalan, trotoar, dan saluran air dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Kami melakukan patroli penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk menata agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan tertib dan aman,” ujar Fata. Ia menyoroti bahwa banyak pedagang masih berjualan di area terlarang, seperti di atas parit dan trotoar, yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi mereka maupun pengguna jalan.
Fata menegaskan, Satpol PP tidak serta-merta mengambil tindakan tegas. Pihaknya telah memberikan imbauan dan sosialisasi agar para pedagang menempati area yang disediakan. Namun, karena masih banyak yang mengabaikan, langkah penertiban pun diambil.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tetapi bila imbauan sudah berulang kali disampaikan dan tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan sesuai peraturan daerah,” tegasnya.
Selain menata kawasan pasar, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir atau berjualan. Fata menyatakan bahwa patroli akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama pada jam-jam sibuk, untuk memastikan kawasan perdagangan di Sangatta tertib, bersih, dan nyaman.
Melalui langkah humanis ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap wajah kota menjadi lebih tertata, kegiatan ekonomi rakyat tetap produktif, dan masyarakat dapat menikmati ruang publik dengan aman serta nyaman.(ADV/ProkopimKutim/BK)


