SANGATTA – Di tengah kebijakan pemerintah pusat yang melarang perekrutan tenaga honorer, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim dihadapkan pada dilema besar: wilayah Kutim sangat luas, tetapi jumlah personel tetap minim. Untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia yang idealnya mencapai 600 orang, Satpol PP Kutim mengambil langkah strategis dengan merekrut tenaga outsourcing.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, saat ditemui belum lama ini, menjelaskan bahwa penggunaan tenaga outsourcing merupakan solusi realistis. Dengan hanya 156 personel berstatus PNS dan PPPK, pengawasan Perda di 18 kecamatan Kutim mustahil dilakukan secara optimal.
“Saat ini kami hanya memiliki 156 personel yang berstatus PNS dan PPPK. Padahal, idealnya Kutim membutuhkan sekitar 600 personel agar pengawasan dan penegakan Perda bisa dilakukan secara optimal,” terang Fata.
Pada tahun 2025, Satpol PP Kutim merekrut sebanyak 283 tenaga outsourcing. Mereka disebar di berbagai wilayah dan pos pengawasan untuk membantu patroli, pengamanan aset pemerintah daerah, serta mendukung kegiatan pengawasan ketertiban umum.
Meski peran mereka vital, Fata menegaskan bahwa tenaga outsourcing bekerja di bawah arahan dan pengawasan langsung personel tetap. Mereka tidak memiliki kewenangan penuh sebagai penegak perda, melainkan sebagai tenaga pendukung operasional.
“Tugas utama mereka membantu operasional pengawasan, seperti menjaga aset daerah dan membantu pengaturan di lapangan. Mereka bukan penegak Perda, tetapi tenaga pendukung,” jelasnya.
Fata menyebutkan bahwa para tenaga outsourcing ini mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung ketertiban dan keamanan daerah.
Dengan adanya tambahan tenaga pendukung ini, Satpol PP Kutim berharap kegiatan pengawasan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih maksimal di seluruh kecamatan.
“Kami ingin tetap menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat di seluruh wilayah Kutim. Dengan sistem outsourcing, kami bisa memperkuat kehadiran Satpol PP di lapangan sambil menyesuaikan diri dengan aturan pemerintah pusat,” pungkas Fata.
Langkah adaptif dan inovatif ini menggarisbawahi komitmen Satpol PP Kutim untuk tetap menjalankan tugas penegakan peraturan daerah dengan efisien dan efektif, tanpa terbelenggu oleh keterbatasan sumber daya. (ADV/ProkopimKutim/BK)


