Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result

Pemenuhan Standar Pos Pemadam di Kutim Terkendala Birokrasi

Redaksi by Redaksi
21 November 2025
Reading Time: 1 min read
0
Pemenuhan Standar Pos Pemadam di Kutim Terkendala Birokrasi
Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA – Upaya Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkar) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk memenuhi standar ideal penempatan pos pemadam kebakaran di setiap kecamatan masih menghadapi kendala birokrasi dan keterbatasan sumber daya manusia (ADM).

Idealnya, setiap kecamatan memiliki minimal dua pos pemadam, dengan pembagian peran yang jelas: satu pos berfungsi sebagai unit pemadam utama (fire), sedangkan pos lainnya menjadi penyuplai air (water supply). Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran dan memastikan operasi pemadaman berjalan lancar.

“Kalau setiap kecamatan itu sebenarnya minimal satu pos itu dua, ada namanya fire, ada yang namanya water supply, jadi pada saat dia nyemprot ada yang supply seperti itu,” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kutim, Failu.

Meski gambaran ideal sudah jelas, penerapannya masih terkendala kekurangan tenaga. Failu menjelaskan, saat ini jumlah personel belum mencukupi untuk mengisi kedua pos tersebut. Upaya mengatasi kekurangan ini tengah diarahkan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP), yang memungkinkan pengisian posisi non-ASN secara terbatas. “Nah ada peluang itu di PJLP. Tapi semua harus melalui proses pengusulan dan persetujuan resmi,” kata Failu.

Prosedur pengangkatan PJLP, menurut Failu, harus mendapat Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kutim. Mekanisme birokrasi inilah yang menjadi salah satu kendala untuk segera mewujudkan standar ideal pos pemadam. (ADV)

 

Redaksi

Redaksi

bacakaltim.com adalah portal berita digital yang berfokus pada menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kalimantan Timur.

Next Post
DP3A Kutim Perkuat Layanan Hukum dan Psikososial bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

DP3A Kutim Perkuat Layanan Hukum dan Psikososial bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Disperindag Kutim Beri Edukasi Bahan Baku Nyaman agar Batik Lokal Lebih Kompetitif

Hampir Semua Bimtek Terhenti, Disperindag Kutim Akui Pembinaan IKM Paling Terdampak Efisiensi Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved