
SANGATTA—Komitmen melawan korupsi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini semakin nyata. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Kalimantan Timur dalam memperkuat upaya pencegahan dan penindakan korupsi di tingkat daerah.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Yusuf T Silambi. Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik korupsi, siapa pun pelakunya.
“Kita berusaha kalau terjadi korupsi, ya itu memang sudah ranahnya harus ditangkap, harus diberikan sanksi yang setimpal dengan aturannya ini,” ujar Yusuf. Hal ini menunjukkan bahwa tak ada toleransi bagi korupsi di Kutai Timur.
Sebagai komisi yang membidangi urusan pemerintahan dan hukum, Komisi A DPRD Kutim memahami betul pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Dukungan terhadap kewenangan penuh aparat penegak hukum menunjukkan kesiapan dewan untuk menjaga independensi proses hukum tanpa campur tangan politik.
Dalam pandangan Yusuf, setiap tindakan hukum harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi.
Peran DPRD Kutim sebagai mitra pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada fungsi legislasi dan anggaran, tetapi juga pengawasan. Dukungan terhadap kebijakan nasional KPK dan instruksi Gubernur Kalimantan Timur menjadi bagian dari upaya bersama membangun sistem pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Langkah ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan aparat penegak hukum. Dengan sinergi yang solid, upaya pemberantasan korupsi di Kutim dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Bukan hanya sebagai janji, tapi sebagai komitmen nyata yang terus dijaga. (ADV)


