
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat komitmen untuk mewujudkan daerah yang benar-benar ramah bagi anak. Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah memastikan anak-anak dapat berpartisipasi langsung dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di setiap tingkatan. Kebijakan ini sejalan dengan agenda Kutim sebagai salah satu Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur, Idham Cholid, menegaskan bahwa partisipasi anak dalam pembangunan bukan sifatnya opsional, melainkan kewajiban negara untuk memfasilitasinya. Ia menekankan bahwa hak anak meliputi hak untuk memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, hingga hak untuk menyampaikan pendapat.
“Hak-hak anak itu pendidikan, kesehatan, untuk mengakses pembangunan, bersuara berpendapat,” tegas Idham.
Idham menyampaikan bahwa pelibatan anak dalam Musrenbang desa, kecamatan, hingga kabupaten merupakan cara terbaik untuk memastikan hak menyampaikan pendapat berjalan efektif. Ia menyebut bahwa mekanisme ini harus menjadi norma agar suara generasi muda benar-benar terdengar dalam dokumen perencanaan daerah.
“Seharusnya anak-anak diikutsertakan dalam musrenbang dari tingkat desa, kecamatan, sampai kabupaten agar mereka juga dapat mengusulkan apa yang menjadi kebutuhan mereka kepada pemerintah,” ujarnya.
Menurut Idham, partisipasi langsung ini bukan sekadar seremoni. Ia ingin penghormatan terhadap suara anak menjadi budaya di seluruh wilayah Kutai Timur. Anak-anak dapat menyampaikan berbagai isu mulai dari fasilitas bermain, keamanan lingkungan, akses pendidikan, ruang kreativitas, hingga kebutuhan konseling.
“Biar tidak lewat perantara, biar mereka bisa juga langsung menyampaikan pendapatnya dari kepala desa, pak camat, sampai bupati,” tambahnya.
Dengan membuka ruang yang lebih luas bagi anak-anak, Kutai Timur berharap dapat mencetak kebijakan publik yang responsif, inklusif, dan sesuai kebutuhan generasi penerus daerah. Upaya ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak sekadar menargetkan predikat Kabupaten Layak Anak sebagai label administratif, tetapi menjadikannya sebagai praktik nyata dalam tata kelola pembangunan daerah. (ADV)


