SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Usai menghadiri Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Wakil Bupati H. Mahyunadi menekankan pentingnya setiap perangkat daerah (PD) menjalankan fungsi keterbukaan informasi dengan serius dan konsisten.
Mahyunadi mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban hukum bagi pemerintah. Ia menilai, transparansi adalah fondasi kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
“Keterbukaan informasi itu bukan formalitas. Ini tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Setiap warga berhak tahu apa yang kita kerjakan,” ujar Mahyunadi.
Tahun lalu, Kutim berhasil meraih peringkat kedua PPID se-Kalimantan Timur, dan Mahyunadi berharap prestasi itu bisa ditingkatkan.
“Kutim sudah di posisi dua tahun lalu, sekarang kita harus kejar posisi pertama. Rakor dan bimtek seperti ini harus jadi ajang peningkatan kapasitas PPID di semua instansi,” katanya.
Namun, ia juga menyampaikan evaluasi penting. Masih ada 11 perangkat daerah yang belum melaksanakan fungsi PPID secara maksimal. Mahyunadi menyebut akan memanggil instansi terkait untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau masih ada yang belum jalan, kita akan panggil dan minta penjelasan. Semua PD harus berperan aktif, jangan pasif menunggu,” tegasnya.
Lebih jauh, Mahyunadi menekankan bahwa budaya transparansi harus tumbuh di seluruh lapisan birokrasi. Ia menyebut, keterbukaan bukan hanya tentang memenuhi aturan, tetapi membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kita ingin menciptakan budaya transparansi di semua lini. Pemerintahan yang terbuka adalah pondasi bagi pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan secara tertulis bila permohonan informasi publik ditolak. Bahkan, sengketa informasi bisa dilanjutkan ke pengadilan jika penyelesaian di Komisi Informasi belum memuaskan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim akan memperluas sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan desa, memastikan seluruh PPID memahami perannya.
“Kita akan terus dorong sosialisasi ke bawah. Kalau masih ada instansi yang enggan terbuka, ya harus siap menerima sanksi,” tandas Mahyunadi.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Kutim berharap seluruh perangkat daerah dapat bergerak serempak mewujudkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/BK)


