Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara Pemkab Kutai Timur

Diakui Dunia, Pengakuan MHA Wehea Kini di Pintu Bupati

Sejak 2012, masyarakat adat Wehea menempuh jalan panjang untuk memperoleh pengakuan resmi. Verifikasi dan validasi enam komunitas telah selesai sejak 2024, berkas dan peta wilayah disebut lengkap. Kini perjalanan hampir 14 tahun itu mendekati ujung, menunggu rekomendasi panitia sebelum keputusan berada di tangan Bupati Kutai Timur.

Redaksi by Redaksi
8 Agustus 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Diakui Dunia, Pengakuan MHA Wehea Kini di Pintu Bupati
Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA – Hampir 14 tahun bukan waktu yang singkat untuk menunggu sebuah pengakuan. Bagi masyarakat hukum adat (MHA) Wehea, perjalanan itu dimulai sejak 2012 dan kini memasuki tahapan yang disebut semakin dekat dengan penetapan resmi.

Enam komunitas adat Wehea telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi sejak Juni 2024. Mereka berada di Nehas Liah Bing, Long Wehea, Jak Luay, Bea Nehas, Dia Beq dan Diak Lay.

Artinya, pekerjaan substantif yang selama bertahun-tahun ditempuh masyarakat adat bersama para pendamping telah melewati salah satu tahapan terpenting. Kini proses beralih ke meja pemerintah daerah.

Perkembangan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wehea yang digelar di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), beberapa waktu lalu.

Forum itu menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur Siti Sugiyanti, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim Joni Abdi Setia, Camat Muara Wahau Marlianto, perwakilan MHA Wehea, pendamping masyarakat adat serta sejumlah pemangku kepentingan.

Siti menegaskan bahwa proses administrasi pengakuan MHA Wehea telah mengalami kemajuan signifikan.

Menurutnya, setelah enam komunitas menyelesaikan verifikasi dan validasi, tindak lanjut berikutnya berada pada pemerintah kabupaten. Kewenangan untuk menetapkan MHA berada pada Pemkab Kutim, sedangkan pemerintah provinsi mengambil peran dalam pembinaan, pengawasan, fasilitasi dan konsolidasi.

“Panitia Kabupaten diharapkan segera menindaklanjuti hasil verifikasi yang telah dilakukan. Provinsi hanya melakukan pembinaan dan monitoring. Penetapan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” ujar Siti.

Enam komunitas Wehea tersebut menjadi bagian dari potret masyarakat adat yang jauh lebih besar di Kutim.

Berdasarkan hasil identifikasi Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (P4MHA), terdapat 51 komunitas masyarakat adat yang tersebar pada 49 desa atau dusun.

Dari jumlah tersebut, 19 komunitas sedang menjalani proses menuju pengakuan resmi. Sementara enam komunitas Wehea berada lebih jauh di depan karena tahapan verifikasi teknis telah selesai sejak 2024.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah menyusun peta jalan percepatan pengakuan masyarakat adat. Di dalamnya terdapat sejumlah pekerjaan, mulai dari komitmen penganggaran, sinkronisasi kebijakan antartingkat pemerintahan, aktivasi kelompok kerja, percepatan verifikasi hingga integrasi program ke dokumen perencanaan daerah.

Peta jalan tersebut juga mencakup penguatan sistem data dan pemetaan, pengembangan ekonomi berbasis budaya serta kolaborasi berbagai pihak.

Namun, bagi Wehea, pengakuan bukan hanya persoalan menyelesaikan dokumen administrasi.

Siti menilai masyarakat dan kawasan Wehea telah lama dikenal karena kekayaan budaya serta komitmennya menjaga hutan. Karena itu, menurutnya, pengakuan formal dari pemerintah daerah menjadi penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan masyarakat adat tersebut.

“Pengakuan internasional sudah ada sejak lama. Bahkan kawasan Wehea mendapat apresiasi dunia, termasuk UNESCO pada 2015. Sangat disayangkan apabila dunia telah mengakui nilai budaya dan hutannya, tetapi pengakuan resmi dari pemerintah daerah justru belum selesai,” katanya.

Praktisi masyarakat hukum adat dari Mitra BIOMA Akhmad Wijaya juga menilai persyaratan substantif telah dipenuhi. Berkas hingga peta wilayah adat, menurut dia, sudah tersedia.

Karena itu, proses berikutnya bukan lagi meminta masyarakat mengulang tahapan yang telah dilewati.

“Setelah verifikasi teknis selesai, seharusnya rekomendasi diteruskan kepada bupati, bukan kembali kepada masyarakat adat. Berkas sudah lengkap, termasuk peta wilayah adat yang telah dilengkapi. Tinggal kemauan untuk menindaklanjuti,” ujar Akhmad.

Namun, rekomendasi kepada bupati belum serta-merta mengakhiri seluruh proses.

Akhmad menjelaskan, setelah rekomendasi disampaikan kepada kepala daerah, hasilnya perlu diumumkan kepada publik selama 60 hari kerja. Tahapan tersebut memberi kesempatan apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan.

Jika masa pengumuman berlalu tanpa sanggahan yang menghambat proses, bupati selanjutnya dapat menetapkan pengakuan MHA secara resmi.

Penetapan itulah yang sangat penting bagi masyarakat Wehea. Status hukum tersebut akan menjadi pintu bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak berikutnya, termasuk dalam pengusulan hutan adat, pengelolaan wilayah hingga akses terhadap program pemberdayaan pemerintah.

“Kalau masyarakat adatnya belum ditetapkan, maka hutan adat juga tidak bisa ditetapkan. Karena itu kami berharap tahun ini proses pengakuan enam komunitas Wehea dapat diselesaikan,” kata Akhmad.

Setelah perjalanan panjang sejak 2012, enam komunitas Wehea kini berada pada fase yang menentukan.

Verifikasi telah dilewati. Validasi telah diselesaikan. Dokumen dan peta wilayah disebut telah dilengkapi. Yang tersisa adalah memastikan hasil kerja panjang tersebut bergerak melalui tahapan pemerintahan hingga memperoleh penetapan.

Bagi masyarakat Wehea, selembar keputusan nantinya bukan sekadar pengesahan administratif. Di baliknya terdapat kepastian hukum atas identitas, wilayah, hutan dan ruang hidup yang telah mereka jaga lintas generasi.

Setelah hampir 14 tahun mengetuk pintu pengakuan, kini harapan itu berada semakin dekat dengan meja pengambil keputusan. (ADV/ProkopimKutim/BK)

 

Post Views: 345
Redaksi

Redaksi

bacakaltim.com adalah portal berita digital yang berfokus pada menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kalimantan Timur.

Next Post
Jalan Pulang dari Zakat, Rumah Rapuh Warga Teluk Pandan Jadi Layak Huni

Jalan Pulang dari Zakat, Rumah Rapuh Warga Teluk Pandan Jadi Layak Huni

Di Antara Sawit dan Pangan, Teluk Pandan Menjaga Lahan Pertanian Rakyat

Di Antara Sawit dan Pangan, Teluk Pandan Menjaga Lahan Pertanian Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved