SANGATTA — Pengelolaan keuangan daerah bukan hanya soal bagaimana anggaran digunakan, tetapi juga bagaimana setiap prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memasuki tahapan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur.
Tahapan tersebut diawali melalui kegiatan pertemuan awal atau entry meeting yang digelar di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, beberapa waktu lalu. Pertemuan ini menjadi awal rangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan tim BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri tim pemeriksa BPK Perwakilan Kalimantan Timur yang dipimpin Ketua Tim Hadiyanto Dedy Setyawan. Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Kutim, hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi, serta seluruh kepala perangkat daerah atau perwakilannya.
Dalam kesempatan tersebut, Hadiyanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 35 hari, mulai 5 April hingga 9 Mei 2026. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemberian opini terhadap kewajaran penyajian LKPD.
Menurutnya, terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Di antaranya kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah.
“Penilaian dilakukan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.
Hadiyanto juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar mempersiapkan personel yang memahami substansi laporan keuangan. Hal tersebut diperlukan apabila nantinya terdapat permintaan klarifikasi atau pemanggilan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Hal ini penting agar proses pemeriksaan berjalan efektif dan menghasilkan kualitas audit yang baik,” tambahnya.
Selain pemeriksaan dokumen, BPK juga mendorong adanya komunikasi yang terbuka antara tim pemeriksa dan perangkat daerah. Koordinasi yang baik dinilai penting agar proses audit berjalan lancar sekaligus menjadi ruang evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan pemeriksaan LKPD merupakan agenda rutin yang seharusnya sudah dipahami oleh seluruh perangkat daerah.
“LKPD ini kegiatan rutin, sehingga perangkat daerah seharusnya sudah mengetahui apa yang harus dipersiapkan,” ujarnya.
Ardiansyah meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti apabila terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki selama proses pemeriksaan. Menurutnya, kecepatan dalam menyelesaikan catatan maupun rekomendasi akan membantu kelancaran proses audit.
“Jika ada yang harus dilaporkan atau dikembalikan, segera disesuaikan. Koordinasi dan komunikasi harus terus diperkuat agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar seluruh perangkat daerah bekerja secara maksimal sehingga pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai target, bahkan bila memungkinkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
“Kalau bisa lebih cepat selesai, tentu lebih baik,” pungkasnya.
Melalui pemeriksaan LKPD ini, Pemkab Kutim berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat. Audit bukan hanya menjadi proses penilaian, tetapi juga bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/BK)


