SANGATTA – Komitmen Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan semakin konkret. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kutim tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Belum lama ini, DLH menggelar konsultasi publik di Hotel Royal Victoria, sebagai wadah untuk menghimpun masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan.
Acara penting ini dihadiri oleh perwakilan dari DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta organisasi lingkungan. Kehadiran lintas sektor ini menjadi bukti kesepakatan bersama untuk mendorong pembangunan Kutim yang tidak hanya berfokus pada kemajuan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan ekologis dan kelestarian alam.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa penyusunan RPPLH adalah amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ia menekankan bahwa dokumen ini akan menjadi landasan krusial untuk menjaga keseimbangan antara laju pembangunan dan kelestarian alam di Kutim.
“RPPLH bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, melainkan komitmen bersama untuk mewariskan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujar Noviari Noor. Ia secara khusus mengajak semua pihak yang hadir untuk berpartisipasi aktif, demi menghasilkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan lingkungan daerah.
Kepala DLH Kutim, Aji Widjaya Effendi, menjelaskan secara rinci bahwa RPPLH akan memuat arah kebijakan, strategi, dan program komprehensif yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Raperda ini mencakup berbagai aspek vital, mulai dari pengendalian pencemaran, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana ekologis, hingga strategi penguatan kelembagaan lingkungan hidup di tingkat lokal.
“Konsultasi publik ini menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat agar Raperda RPPLH yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan, aspirasi, dan tantangan lingkungan hidup di Kutim,” terang Aji. Ia juga menambahkan bahwa inisiatif ini sejalan dengan program prioritas Bupati terkait pelestarian ekologi.
Melalui konsultasi publik yang transparan dan partisipatif ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap dapat menyelesaikan Naskah Akademik dan Raperda RPPLH yang matang. Kebijakan strategis ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan membawa Kutim menuju masa depan yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan. (ADV/ProkopimKutim/BK)


