
SANGATTA – Untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima warga yang membutuhkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menempatkan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai elemen krusial dalam verifikasi data penerima. Dinas Sosial menyebut langkah ini sebagai bentuk penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa dalam menjaga akurasi data bansos.
Kepala Dinas Sosial Kutim, Ernata Hadi Sujito, menjelaskan bahwa desil 1 hingga 5 tetap menjadi indikator resmi status kemiskinan. Setiap warga yang hendak dikeluarkan dari daftar penerima harus melalui mekanisme Musdes dan dilengkapi tanda tangan kepala desa beserta RT.
“Salah satu parameter melihat masyarakat miskin itu kan masuk dari desil 1 sampai desil 5, jadi untuk mengeluarkan itu harus ada musyawarah desa yang harus ditandatangani oleh kepala desa sama RT, baru surat itu kita ambil,” ujarnya.
Berkas hasil Musdes selanjutnya digunakan untuk proses administrasi pembaruan data ke kementerian. Ernata menegaskan bahwa tanpa dokumen itu, perubahan data tidak dapat dilakukan.
“Lalu untuk kita proses ke kementerian,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan program bansos sangat bergantung pada keakuratan data yang diberikan oleh aparat desa. Ketelitian dan kejujuran aparat menjadi kunci agar tidak ada lagi bantuan yang salah sasaran.
“Selagi kepala desanya memberikan keterangan yang benar, insya allah tidak ada lagi yang namanya salah sasaran,” pungkasnya.
Dengan sistem verifikasi berbasis Musdes, distribusi bantuan sosial di Kutai Timur diharapkan menjadi lebih akuntabel. Selain memberikan ruang evaluasi bersama di tingkat desa, mekanisme ini memperkuat koordinasi antara pemerintah desa dan kabupaten sehingga kebijakan perlindungan sosial dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (ADV)


