Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara Pemkab Kutai Timur

Upah Buruh Perusahaan Sawit Di Bawah UMK, Bupati Kutim: Tidak Boleh Terjadi

Di balik geliat industri kelapa sawit Kutai Timur (Kutim), persoalan kesejahteraan pekerja masih menjadi perhatian. Serikat buruh menyoroti praktik pengupahan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar UMK, sementara pemerintah daerah menegaskan perusahaan wajib mematuhi aturan dan siap menindak jika ditemukan pelanggaran.

Redaksi by Redaksi
16 Agustus 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Upah Buruh Perusahaan Sawit Di Bawah UMK, Bupati Kutim: Tidak Boleh Terjadi
Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA — Setiap hari, para pekerja perkebunan kelapa sawit berhadapan dengan target produksi, cuaca, dan tuntutan pekerjaan fisik yang berat. Namun, bagi sebagian buruh, tantangan terbesar bukan hanya pekerjaan di lapangan, melainkan kepastian atas pendapatan yang mereka terima.

Persoalan pengupahan menjadi sorotan sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Mereka menilai masih terdapat perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menerapkan sistem pembayaran yang belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ketua Serikat Pekerja Borneo (SPB) Ebet Sidabutar mengungkapkan, persoalan tersebut menjadi salah satu keluhan yang sering disampaikan pekerja perkebunan. Organisasi buruh yang berdiri sejak 2021 itu kini menaungi anggota dari sedikitnya 10 perusahaan perkebunan di Kutim.

Menurut Ebet, sebagian pekerja menghadapi sistem pengupahan berbasis hasil atau target produksi yang dinilai membuat pendapatan menjadi tidak pasti.

“Hampir semua perusahaan itu punya persoalan yang sama. Upah yang diberikan tidak jelas. Sistemnya berbasis hasil, tapi ketentuan harga ditentukan sepihak oleh perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat pekerja berpotensi menerima pendapatan di bawah standar minimum meskipun telah memenuhi jam kerja harian.

Sebagai contoh, pekerja yang memiliki target pemupukan tertentu dapat mengalami pengurangan pendapatan apabila target tidak tercapai akibat faktor eksternal seperti cuaca.

“Logikanya, sudah bekerja 7 jam. Tapi kalau target tidak tercapai, mereka tidak dapat upah harian sesuai UMK. Misalnya target pupuk 600 kilogram, tapi karena hujan hanya tercapai 300 kilogram, maka upahnya dipotong. Ini yang membuat pekerja tidak pernah benar-benar menerima UMK,” jelasnya.

Menurutnya, situasi tersebut membuat sebagian pekerja berada dalam posisi tawar yang lemah. Mereka tetap bekerja lebih dari 25 hari dalam sebulan, tetapi pendapatan yang diterima belum mencerminkan standar upah minimum.

Menanggapi persoalan itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pembayaran upah di bawah UMK tidak dapat dibenarkan.

Ia menyebut Kutim memiliki standar upah minimum yang cukup tinggi, khususnya karena karakter daerah yang memiliki aktivitas industri besar, termasuk sektor perkebunan sawit.

“Pengupahan di bawah UMK ini tidak boleh terjadi. Kami minta Distransnaker Kutim untuk serius menangani. Kutim ini UMK-nya tinggi, apalagi di sektor sawit. Kalau tidak ditaati, harus ada tindakan,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Ardiansyah meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim membentuk langkah pengawasan lebih aktif melalui tim deteksi dini.

Tim tersebut nantinya akan melakukan pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan memiliki persoalan pengupahan.

“Saya setuju tim deteksi dini segera bergerak. Turun ke lapangan, cek langsung. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

Selain pengawasan lapangan, pemerintah daerah juga berencana memanggil perusahaan-perusahaan perkebunan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengupahan yang berjalan.

Bagi pemerintah daerah, kepatuhan terhadap standar upah bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga bagian dari menjaga hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan pekerja.

Sebab, di balik komoditas sawit yang menjadi salah satu penggerak ekonomi Kutim, terdapat tenaga kerja yang menjadi bagian penting dalam rantai produksinya. (ADV/ProkopimKutim/BK)

 

Post Views: 325
Redaksi

Redaksi

bacakaltim.com adalah portal berita digital yang berfokus pada menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kalimantan Timur.

Next Post
Tak Cukup Razia, Satpol PP Kutim Perkuat Pengawasan untuk Cegah HIV/AID

Tak Cukup Razia, Satpol PP Kutim Perkuat Pengawasan untuk Cegah HIV/AID

Kejar Eliminasi TBC 2030, Kutim Mulai Pelacakan dari Permukiman

Kejar Eliminasi TBC 2030, Kutim Mulai Pelacakan dari Permukiman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved