SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berdasarkan informasi maupun pemetaan dinilai memiliki potensi aktivitas berisiko terhadap penularan HIV/AIDS. Langkah tersebut dijalankan secara lintas sektor dengan melibatkan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim.
Satpol PP mengambil peran pada aspek pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Sementara koordinasi penanggulangan HIV/AIDS, termasuk pendataan kasus, berada pada instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang tersebut.
Kepala Satpol PP Kutim Fata Hidayat mengatakan pihaknya siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki.
“Yang jelas kami mendukung gerakan ini agar Kutai Timur bebas dari HIV maupun AIDS,” ujar Fata usai mengikuti rapat koordinasi bersama KPAD di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, baru-baru ini.
Dukungan itu telah diwujudkan melalui sejumlah kegiatan pengawasan. Fata mengungkapkan, personel Satpol PP beberapa kali diterjunkan ke lokasi yang berdasarkan informasi awal diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas berisiko.
Namun, kondisi yang ditemukan di lapangan tidak selalu sesuai dengan laporan yang diterima. Dalam beberapa kali pemeriksaan, petugas tidak mendapati pasangan maupun aktivitas sebagaimana yang sebelumnya diinformasikan.
Situasi tersebut membuat pengawasan tidak dapat hanya bertumpu pada razia. Informasi yang masuk tetap perlu ditindaklanjuti secara proporsional, sementara tindakan di lapangan harus didasarkan pada temuan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Satpol PP juga menggunakan pendekatan persuasif kepada pengelola tempat usaha. Teguran dan imbauan diberikan agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai aturan serta tidak memberikan ruang terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Strategi persuasif juga dikedepankan dengan memberikan teguran tegas serta imbauan edukatif kepada para pemilik usaha. Langkah ini bertujuan agar para pelaku usaha senantiasa menjalankan operasional sesuai dengan norma dan ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Kutim,” kata Fata.
Pendekatan tersebut sekaligus memperlihatkan pembagian peran dalam penanggulangan HIV/AIDS. Satpol PP tidak berada pada ranah diagnosis maupun penanganan medis, tetapi menjalankan fungsi pengawasan dan mendukung kebijakan pemerintah daerah di lapangan.
Fata juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memegang data rinci mengenai jumlah warga yang hidup dengan HIV. Menurut dia, pendataan kasus berada di KPAD, sedangkan Satpol PP berkonsentrasi pada tugas pengawasan sesuai kewenangannya.
Pemisahan kewenangan tersebut penting agar penanggulangan HIV/AIDS dilakukan oleh perangkat dan lembaga sesuai bidang masing-masing. Persoalan kesehatan ditangani melalui pendekatan kesehatan masyarakat, sementara dugaan pelanggaran terhadap ketentuan daerah menjadi bagian yang dapat ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan dan penegakan aturan.
Rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Pemkab Kutim menjadi ruang untuk mempertemukan peran tersebut. Pencegahan HIV/AIDS dinilai tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga karena persoalannya bersinggungan dengan kesehatan, perilaku sosial, pengawasan tempat usaha, edukasi masyarakat hingga penegakan aturan.
Koordinasi juga diperlukan agar pengawasan terhadap tempat usaha dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak berubah menjadi tindakan yang menggeneralisasi atau memberikan stigma kepada tempat usaha maupun kelompok masyarakat tertentu.
Bagi Satpol PP, pengawasan menjadi pekerjaan yang membutuhkan kesinambungan. Razia dapat dilakukan ketika terdapat dasar dan kebutuhan di lapangan, tetapi komunikasi dengan pemilik usaha tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Pendekatan persuasif tersebut memberi kesempatan kepada pengelola usaha memahami tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, pemerintah tetap memiliki instrumen pengawasan apabila ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Kutim memperkuat pencegahan HIV/AIDS melalui kerja lintas sektor. Penanganannya tidak hanya diarahkan setelah kasus ditemukan, tetapi juga pada pengurangan faktor risiko melalui edukasi, pengawasan, dan kepatuhan terhadap aturan.
Dengan pembagian tugas yang jelas, KPAD dan perangkat terkait dapat berkonsentrasi pada aspek pencegahan serta penanggulangan, sementara Satpol PP memastikan fungsi pengawasan berjalan di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan membuat pengawasan terhadap lokasi yang dinilai berisiko berlangsung lebih terarah dan tepat sasaran. Tujuan akhirnya bukan semata memperbanyak razia, melainkan memperkecil ruang bagi aktivitas yang berpotensi meningkatkan risiko penularan sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat di Kutai Timur. (ADV/ProkopimKutim/BK)


