Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan komitmen mereka terhadap transparansi dan perbaikan kualitas layanan publik. Kunci dari komitmen ini adalah pengaktifan tiga kanal pengaduan resmi yang wajib dimanfaatkan masyarakat. Pesannya jelas: Dukcapil siap menerima kritik dan koreksi.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M. Syarif, menyatakan bahwa tingginya volume layanan yang masuk, terutama permohonan perubahan data yang mencapai 30–45 persen dari total pelayanan, menjadikan sistem koreksi data sangat vital. Permintaan perubahan data ini meliputi penyesuaian status, pendidikan, hingga perbaikan nama antar dokumen.
“Keluhan itu adalah bagian dari sistem layanan yang inklusif. Kami tidak alergi, bahkan kami berharap masyarakat memanfaatkan kanal-kanal ini jika ada kesalahan atau kendala,” tegas Syarif, menekankan bahwa pengaduan adalah mekanisme umpan balik yang dihargai.
Untuk menghindari keluhan yang tidak tertangani atau menyebar di kanal tidak resmi, Disdukcapil Kutim memusatkan pengaduan pada tiga jalur utama. Pertama, melalui fitur sanggah atau pengaduan di Aplikasi Siap Kawal. Kanal digital ini menjadi mekanisme tercepat, terutama bagi pengguna layanan daring. Jika ada kesalahan pada dokumen yang baru diterima, misalnya e-KK, warga dapat langsung mengajukan koreksi melalui sistem tanpa harus datang ke kantor.
Kanal kedua adalah Call Center, baik melalui WhatsApp maupun telepon. Jalur komunikasi langsung ini berfungsi memberikan respons cepat, sangat ideal untuk pertanyaan prosedur yang rumit atau melaporkan kendala teknis yang membutuhkan intervensi segera dari petugas.
Sedangkan kanal ketiga adalah SP4N Lapor!, yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Saluran ini merupakan jalur formal dan terpusat. Dengan menggunakan platform ini, laporan warga tercatat dalam sistem nasional dan memiliki mekanisme pemantauan status yang jelas. Akuntabilitas terjamin karena penyelesaian aduan terikat pada standar waktu yang ditentukan pemerintah.
Disdukcapil Kutim menyadari bahwa layanan cepat (standar 1–2 jam) harus sejalan dengan layanan akurat. Dengan mengoptimalkan kanal-kanal ini, Pemkab bertekad memastikan setiap dokumen yang terbit adalah data valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh negara.
Pesan terakhir jelas: jangan ragu, suara masyarakat adalah bagian dari perbaikan layanan Disdukcapil Kutim. (ADV/ProkopimKutim/BK)


