SANGATTA – Ajang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Award 2025 tingkat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat dua bintang utama tahun ini. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta meraih nilai sempurna 100 poin, menempatkan keduanya di posisi teratas dari 26 perangkat daerah (PD) yang dinilai.
Prestasi tersebut menegaskan konsistensi dan kesungguhan kedua instansi dalam menerapkan keterbukaan informasi publik —mulai dari penyediaan data, pelayanan informasi, hingga inovasi digital untuk akses publik yang lebih mudah.
Menyusul di posisi kedua, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim mencatat skor 93,64 poin, sementara Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPHP) berada di urutan ketiga dengan 87,07 poin.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, menjelaskan bahwa PPID Award tahun ini menjadi bentuk nyata apresiasi terhadap perangkat daerah yang aktif mendorong transparansi publik.
“PPID Award sudah memasuki tahun kedua. Tujuannya sederhana, agar setiap instansi semakin terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” ungkap Ronny.
Ia menambahkan, kompetisi ini dirancang bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga alat ukur dan dorongan bagi instansi untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi publiknya.
“Melalui PPID Award, kita ingin seluruh PD memperkuat tata kelola informasinya agar cepat, akurat, dan mudah diakses,” lanjutnya.
Selain kategori perangkat daerah, ajang ini juga memberikan penghargaan untuk kecamatan dan desa terbaik yang dinilai aktif membangun budaya transparansi di wilayahnya.
Capaian sempurna Disdikbud dan RSUD Kudungga dianggap menjadi tolok ukur baru bagi instansi lain dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Prestasi ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutim dalam mewujudkan good governance pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan publik. (ADV/ProkopimKutim/BK)


