
SANGATTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam memperkuat pelestarian budaya lokal memasuki tahapan penting. Tiga desa kini tengah diverifikasi untuk ditetapkan sebagai Desa Budaya, sebuah predikat yang hanya diberikan kepada wilayah yang kehidupan adat dan seni budayanya masih berjalan secara aktif.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim, Padliyansyah, menjelaskan bahwa proses verifikasi menjadi langkah wajib sebelum penerbitan SK resmi. “Desa budaya kemarin kan sesuai target awal kan tiga saja, nah ini dalam tahap memverifikasi dari teman-teman, karena itu tugas kita kan, bidang budaya harus meng SK kan desa-desa budaya, jadi sekarang yang baru diverifikasi kan baru tiga, ini yang di Kilo Desa Dayak itu, Rindang Benua, kemudian di daerah Miau sama di Kombeng,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Desa Budaya bukan sekadar penamaan simbolik. Kehidupan adat harus benar-benar terjadi dalam keseharian warga. “Budayanya itu banyak model, misalnya adatnya tetap ada mereka di sana, bukan lagi di event tertentu, tapi setiap hari itu kesehariannya tetap ada. Kemudian latihan, misalkan nari, ada rutinitasnya, nah itulah yang harus diverifikasi sekarang, tidak asal menyebut desa budaya saja.”
Penetapan ini juga sejalan dengan arah kebijakan pengembangan pariwisata budaya di Kutim. “Ya otomatis, otomatis di desa budaya itu sesuai dengan program pemerintah itu kan menjadi salah satu destinasi wisata budaya nanti ke depannya,” ujarnya.
Verifikasi dilakukan oleh tim gabungan lintas daerah. “Nah yang menjadi tim verifikasi itu dari tim gabungan, dari provinsi, kabupaten, sementara di provinsi kan perwakilannya BPK (Badan Pelestarian Kebudayaan), jadi kami selalu bekerja sama,” tambah Padliyansyah.
Dengan tahap verifikasi yang sedang berjalan, Kutim semakin dekat untuk memiliki tiga Desa Budaya resmi yang diharapkan menjadi pusat pelestarian adat sekaligus destinasi wisata berbasis budaya. (ADV)


