TELUK PANDAN – Di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kabupaten Kutai Timur, selembar sertipikat tanah hari itu terasa lebih lantang dari spanduk politik. Sebanyak 83 sertipikat diserahkan kepada warga, menandai tuntasnya program redistribusi tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim tahun 2024.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman hadir langsung menyerahkan dokumen kepemilikan tersebut. Di tengah suhu politik yang memanas, ia memilih menjawab sorotan dengan kerja administratif yang paling dasar: memastikan hak atas tanah warga pesisir Teluk Pandan.
Didampingi Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala BPN Kutim Akhmad Safaruddin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono, Camat Teluk Pandan Anwar, dan Kades Martadinata Sutrisno, Ardiansyah menegaskan kehadirannya bukan dalam rangka kampanye.
“Saya tidak mau meladeni isu politik. Tugas saya melayani masyarakat, terutama urusan pokok seperti air bersih, listrik, pendidikan, jalan, administrasi kependudukan dan pertanahan,” ujarnya di hadapan warga.
Ia menyebut Sidrap sebagai contoh wilayah yang harus merasakan pemerataan pembangunan, bukan hanya pusat kecamatan atau kota. Kepastian hukum atas tanah, menurutnya, menjadi pintu masuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan.
Bagi warga, kedatangan rombongan pemerintah kali ini membawa kepastian baru. Rahmawati, 45 tahun, yang 15 tahun menggarap kebun hanya dengan surat keterangan desa, menyebut sertipikat ini “bekal untuk anak cucu”. Ketua RT Muhammad Idris menilai program ini sebagai “bentuk nyata keadilan” yang membuka peluang akses modal bagi warga.
Di Sidrap, keberpihakan politik hari itu diterjemahkan dalam satu hal sederhana: nama warga tercetak jelas di atas sertipikat tanah. (ADV/ProkopimKutim/BK)


