
SANGATTA — Proses reklamasi lahan tambang di Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini terkait dengan kewenangan dalam penanganan reklamasi yang melibatkan pemerintah pusat.
Anggota DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan reklamasi ini membutuhkan koordinasi yang erat dengan instansi di tingkat pusat.Pernyataan ini disampaikan menanggapi implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Menurut Pandi Widiarto, lahan yang direklamasi merupakan bagian dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) setiap perusahaan.
Kewenangan pusat menentukan arah teknis
Oleh karena itu, penanganan reklamasi tidak dapat ditentukan oleh pemerintah daerah sendiri. Arahan teknis dan kebijakan lebih lanjut sepenuhnya berasal dari kementerian terkait. Arahan dari kementerian di Jakarta menjadi penentu dalam merumuskan langkah-langkah konkret di lapangan.
“Yang direklamasi itu adalah bagian dari IUP setiap perusahaan, nah itu tentu harus koordinasi ke pusat juga, ke kementerian. Nanti dari kementerian lah yang memberikan arahan gimana,” jelas Pandi.
Sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui kementerian menjadi kunci dalam memastikan bahwa proses reklamasi berjalan optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi keberlanjutan lingkungan di Kutai Timur.
Ketegasan pemerintah pusat dalam pengawasan reklamasi
Sikap tegas pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menjamin kewajiban reklamasi ini juga terlihat jelas. Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, dalam “Arahan terkait Pengenaan Sanksi untuk Peningkatan Kepatuhan Komoditas Mineral Logam” melalui zoom meeting belum lama ini, menegaskan bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang adalah hal mutlak yang tidak dapat ditawar oleh pemegang IUP.
Sikap tegas ini telah diwujudkan dengan diterbitkannya sanksi penghentian sementara terhadap 190 perusahaan tambang pada pertengahan September 2025. Sanksi ini diberikan terutama karena perusahaan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan melakukan produksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak ketiga melakukan reklamasi jika perusahaan abai. Sanksi bagi perusahaan yang lalai pun berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan IUP. (ADV)


