
SANGATTA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah proaktif untuk menjamin keberlanjutan lingkungan pasca pertambangan. Saat ini, DPRD tengah mengkaji secara mendalam mekanisme pengawasan dana jaminan reklamasi pertambangan. Kajian ini merupakan upaya penting untuk menciptakan sistem yang lebih akuntabel, transparan, dan efektif.
Kajian yang dilakukan DPRD Kutim menyoroti dua aspek utama, yaitu kecukupan besaran dana untuk pemulihan lahan dan langkah hukum yang akan diambil jika perusahaan gagal melaksanakan kewajiban reklamasi. Dua hal ini jadi kajian yang dibahas dengan serius.
Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Demokrat, Pandi Widiarto, menjelaskan bahwa secara hukum, besaran dana jaminan reklamasi telah diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, fokus saat ini adalah memastikan implementasi aturan tersebut di lapangan.
“Itukan ada aturan undang-undangnya ya jadi baik besaran, maupun nilainya itu udah ada aturanya, jadi memang setatusnya mengkonfirmasi hal itu,” jelas Pandi.
Meskipun aturan sudah ada, Pandi mengakui adanya tantangan dalam proses pengawasan , terutama terkait pembagian kewenangan. Kewenangan penerbitan izin reklamasi saat ini sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Hal ini menuntut adanya koordinasi intensif.
“Cuman saat ini kan kewenangan terkait ijin reklamasi itu kan di pusat semua, itu yang lagi kami juga mau berkordinasi sejauh mana kevalidan data itu dan sejauh mana perusahan-perusahan terkait,yang terdata itu terkonfirmasi kebenarnya,” tambah Pandi.
Pandi menegaskan bahwa pihaknya, bersama Komisi C yang membidangi urusan keuangan dan tata ruang , sedang mendalami persoalan ini secara komprehensif. Upaya ini dilakukan untuk memastikan mekanisme pengawasan dana jaminan reklamasi berjalan efektif , melindungi lingkungan , dan menghindarkan daerah dari potensi kerugian di masa depan.
Melalui kajian ini, DPRD Kutim berharap dapat menjamin terselenggaranya reklamasi tambang yang optimal untuk keberlanjutan lingkungan di Kutai Timur. (ADV)


