SAMARINDA – Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mungkin bukan komponen terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur. Namun, ketika transfer dari pemerintah pusat berkurang, setiap tambahan ruang fiskal menjadi semakin berarti.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Keuangan Daerah se-Kalimantan Timur yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/8/2026).
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengatakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim memiliki posisi penting dalam struktur keuangan kabupaten dan kota. Terutama ketika pemerintah daerah harus menyesuaikan berbagai komponen belanja akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Untuk Tahun Anggaran 2026, Kutim memperoleh alokasi Bankeu Pemprov Kaltim sebesar Rp27,49 miliar. Ardiansyah mengakui angka tersebut tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan kebutuhan dan luasnya wilayah Kutim. Meski begitu, tambahan tersebut tetap dinilai berarti dalam menjaga fleksibilitas pengelolaan anggaran.
Menurut Ardiansyah, berkurangnya TKD memberikan efek langsung terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah. Salah satu komponen yang ikut terdampak adalah ruang pengalokasian belanja pegawai, termasuk dalam perhitungan kemampuan daerah terhadap Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara.
Ia merujuk pandangan yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Bontang dalam forum tersebut mengenai pentingnya Bankeu dalam struktur APBD daerah.
“Apa yang tadi disampaikan Wali Kota Bontang sangat relevan. Bantuan keuangan dari provinsi memiliki arti penting dalam penyusunan struktur APBD, termasuk memberi tambahan ruang pada alokasi belanja pegawai,” kata Ardiansyah seusai mengikuti rakor.
Tekanan fiskal akibat penyesuaian transfer pusat, lanjut dia, membuat pemerintah daerah harus semakin cermat menyusun prioritas belanja. Dalam kondisi seperti itu, tambahan penerimaan yang tersedia dapat memberikan ruang lebih besar untuk menjaga keseimbangan struktur anggaran.
“Belanja pegawai ikut tertekan ketika transfer dari pusat berkurang karena kemampuan fiskal daerah juga berubah. Karena itu, sekecil apa pun Bankeu yang masuk akan memberikan tambahan dalam perhitungan kemampuan alokasi belanja. Ini menjadi poin penting bagi daerah,” jelasnya.
Meski telah mendapatkan alokasi Rp27,49 miliar pada 2026, dana tersebut belum diterima Pemkab Kutim. Pemerintah daerah masih menunggu tahapan administrasi dan proses penyaluran dari Pemprov Kaltim.
“Untuk Kutai Timur nilainya sekitar Rp27 miliar. Memang tidak terlalu besar dan sampai sekarang belum disalurkan. Posisi kita saat ini masih menunggu,” ujar Ardiansyah.
Ia juga melihat persoalan tersebut dari sisi kemampuan keuangan pemerintah provinsi. Menurutnya, Pemprov Kaltim juga memiliki kebutuhan belanja dan beban operasional yang harus diperhitungkan dalam menentukan kebijakan fiskal.
Karena itu, apabila ke depan terdapat penyesuaian terhadap pola maupun besaran Bankeu akibat kondisi keuangan provinsi, Pemkab Kutim akan melihatnya sebagai bagian dari dinamika pengelolaan anggaran.
Ardiansyah menilai pemerintah kabupaten dan kota perlu memahami kondisi fiskal provinsi, terlebih ketika belanja pegawai dan kebutuhan operasional juga mengalami tekanan.
“Kalau kemampuan anggaran provinsi memang terbatas dan beban belanja pegawainya juga tinggi, tentu daerah perlu memahami kondisi itu. Tetapi untuk sekarang, Bankeu tetap sangat kita harapkan karena dapat membantu menjaga ruang fiskal daerah,” tuturnya.
Rakor pengelolaan keuangan daerah tersebut sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menyampaikan kondisi yang dihadapi masing-masing daerah. Persoalan transfer, belanja pegawai hingga kemampuan mempertahankan program pembangunan menjadi saling berkaitan ketika ruang fiskal semakin terbatas.
Bagi Kutim, alokasi Rp27,49 miliar memang tidak dapat menjadi jawaban atas seluruh kebutuhan anggaran. Namun, ketika transfer pusat menyusut, nilainya menjadi semakin strategis. Setiap tambahan ruang fiskal dapat membantu pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional, belanja aparatur dan keberlanjutan program pembangunan yang menyentuh masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/BK)


