SANGATTA – Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) kerap dianggap sekadar administratif, padahal menjadi fondasi bagi implementasi visi kepala daerah dan arah pembangunan jangka menengah. Tanpa Renstra yang matang, program kerja perangkat daerah berpotensi tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kesadaran ini mengemuka dalam pertemuan teknis penyusunan Renstra PD Kutim yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Sangatta. Perencana Ahli Utama Bappenas RI, Supriadi, hadir untuk memastikan proses berjalan sistematis dan sesuai dengan standar nasional.
“Renstra yang disusun tepat waktu menjadi jaminan program perangkat daerah tetap pada jalurnya, sekaligus mendukung akuntabilitas dan efisiensi anggaran,” kata Supriadi.
Ia menekankan bahwa proses penyusunan dimulai dengan pembentukan tim, analisis internal-eksternal, hingga identifikasi isu strategis. Isu tersebut harus selaras dengan arah kebijakan RPJMD, kemudian diturunkan menjadi tujuan, sasaran, indikator kinerja, dan target lima tahunan. Tahap berikutnya meliputi penyusunan program prioritas, sinkronisasi dengan Bappeda, konsultasi publik, dan finalisasi dokumen.
Supriadi menegaskan, Renstra bukan sekadar dokumen, melainkan “kompas” bagi perangkat daerah. Dokumen ini memastikan kesinambungan pembangunan meski terjadi pergantian pejabat atau dinamika politik. Tanpa Renstra, arah kebijakan bisa melenceng, kinerja sulit diukur, dan anggaran berisiko tersia-siakan.
Penyusunan Renstra PD Kutim menuntut kolaborasi, ketajaman analisis, dan kesungguhan dalam merancang masa depan. Ia menjadi instrumen evaluasi, akuntabilitas, dan jaminan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Kalau Renstra dibuka dan dijalankan dengan benar, jalan pembangunan Kutim akan terbuka lebar,” tutup Supriadi. (ADV/ProkopimKutim/BK)


