SANGATTA – Kekayaan sumber daya alam dan besarnya peluang usaha belum otomatis membuat investasi mudah masuk ke Kutai Timur (Kutim). Di balik potensi tersebut, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi melihat ada pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan, salah satunya kualitas birokrasi.
Persoalan itu disampaikan Mahyunadi saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang digelar Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (19/8/2026).
Ia menyoroti proses pelayanan dan perizinan yang dapat menjadi penghambat masuknya investasi. Mahyunadi bahkan membandingkan Kutim dengan Bontang yang dinilainya mampu lebih cepat menarik minat penanam modal meskipun tidak memiliki fasilitas kawasan khusus.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan introspeksi bagi jajaran pemerintah daerah. Jangan sampai peluang investasi justru berpindah karena calon investor harus melewati proses birokrasi yang lambat atau menghadapi pelayanan yang tidak semestinya.
“Pemerintah yang bersih dipastikan akan menarik perhatian para penanam modal untuk menanamkan modalnya di Kutai Timur,” ujar Mahyunadi.
Pesan itu membuat agenda antikorupsi dan pengendalian gratifikasi tidak hanya berbicara tentang bagaimana aparatur menghindari pelanggaran hukum. Integritas birokrasi juga memiliki hubungan langsung dengan iklim usaha dan kepercayaan pihak luar terhadap pemerintah daerah.
Bagi investor, kepastian prosedur, waktu pelayanan, biaya, dan aturan menjadi bagian penting sebelum menanamkan modal. Potensi sumber daya yang besar bisa kehilangan daya tarik apabila proses administrasi justru menimbulkan ketidakpastian.
Mahyunadi karena itu mengingatkan adanya kemungkinan pelayanan investasi terhambat akibat penanganan birokrasi yang lamban. Ia juga menyinggung perilaku mencari celah dalam aturan yang berpotensi mencederai pelayanan dan kepercayaan terhadap pemerintah.
Sorotan tersebut menjadi penting ketika Kutim tengah berupaya menggeser struktur ekonominya agar tidak semata bertumpu pada eksploitasi dan penjualan komoditas mentah. Pemerintah daerah ingin mendorong hilirisasi sehingga sumber daya yang dimiliki menghasilkan nilai tambah lebih besar di daerah.
Arah tersebut mencakup sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan hingga pariwisata. Dengan hilirisasi, investasi diharapkan tidak hanya menghadirkan modal, tetapi juga industri pengolahan, aktivitas ekonomi turunan, serta kesempatan kerja bagi masyarakat.
Mahyunadi memberikan contoh mulai bergeraknya investasi PT Indonesia Plantation Synergy (IPS) melalui grup usahanya. Perusahaan tersebut disebut mulai merealisasikan investasi pembangunan pabrik minyak goreng di Kecamatan Sangkulirang, khususnya kawasan Desa Kerayaan dan Pulau Miang.
Investasi itu juga diikuti usulan pengembangan infrastruktur pendukung, termasuk bandara. Bagi Kutim, hadirnya industri pengolahan menjadi penting karena komoditas yang dihasilkan daerah memiliki kesempatan memperoleh nilai tambah sebelum dipasarkan.
Namun, investasi semacam itu membutuhkan ekosistem pemerintahan yang mampu memberikan kepastian. Aparatur menjadi salah satu pintu pertama yang berhadapan dengan pelaku usaha, mulai dari pengurusan administrasi hingga berbagai tahapan pelayanan lainnya.
Mahyunadi menilai aparatur pemerintahan, termasuk pejabat di tingkat kecamatan dan desa, sebenarnya bukan orang baru dalam memahami aturan. Sebagian telah mengabdi selama puluhan tahun sehingga semestinya memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup mengenai tata kelola pemerintahan.
Pengalaman panjang itu, menurutnya, harus menjadi modal untuk memberikan pelayanan yang semakin baik. Pemahaman terhadap regulasi jangan sampai justru digunakan untuk menemukan celah yang memungkinkan penyimpangan administratif luput dari pengawasan.
Di sinilah sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi memperoleh konteks yang lebih luas. Aparatur bukan hanya dituntut mengetahui mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga membangun kebiasaan kerja yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Semakin memahami aturan, aparatur semestinya semakin mampu membantu masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh kepastian pelayanan. Bukan sebaliknya, menjadikan kerumitan regulasi sebagai ruang untuk memperlambat urusan atau membuka peluang terjadinya praktik yang menyimpang.
Mahyunadi juga memberikan perhatian terhadap pemerintahan di tingkat desa. Para camat diminta menjalankan fungsi pembinaan wilayah dan memastikan administrasi pemerintahan desa berlangsung tertib.
Pengawasan tersebut perlu berjalan beriringan dengan peran aparat pengawasan internal pemerintah. Koordinasi dibutuhkan agar persoalan administrasi dapat dicegah dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
Upaya membangun birokrasi bersih pada akhirnya tidak berdiri terpisah dari agenda pembangunan ekonomi. Ketika prosedur jelas, pelayanan cepat, dan aparatur menjaga integritas, kepercayaan terhadap pemerintah ikut tumbuh.
Kutim memiliki modal berupa sumber daya alam, peluang hilirisasi, serta berbagai sektor ekonomi yang masih dapat dikembangkan. Tantangannya adalah memastikan pintu menuju peluang tersebut tidak dipersempit oleh birokrasi sendiri.
Pesan Mahyunadi kepada aparatur karena itu cukup jelas. Penguasaan terhadap aturan seharusnya membuat pelayanan semakin mudah dan benar, bukan membuat seseorang semakin pandai mencari celah. Sebab, ketika Kutim ingin mengundang lebih banyak investasi, kepercayaan juga harus dibangun dari meja-meja pelayanan pemerintah. (ADV/ProkopimKutim/BK)


