SANGATTA — Hampir satu kilogram narkotika jenis sabu tak lagi berpeluang beredar di tengah masyarakat. Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) memusnahkan barang bukti sabu dengan berat mencapai 885,99 gram di Aula Pelangi Mapolres Kutim, Jumat (31/7/2026) siang.
Pemusnahan dilakukan bersamaan dengan konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026. Kegiatan dipimpin Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto.
Prosesi tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, Pengadilan Negeri Sangatta dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim. Keterlibatan sejumlah institusi tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses penanganan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Kompol Ahmad Abdullah menjelaskan, sabu yang dimusnahkan bukan berasal dari satu pengungkapan. Barang bukti tersebut merupakan akumulasi hasil penanganan 15 perkara narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
“Barang bukti sabu seberat 885,99 gram yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 15 perkara selama kurang lebih tiga bulan terakhir,” jelas Ahmad di hadapan awak media dan unsur aparat penegak hukum yang hadir.
Jumlah tersebut memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Upaya pemberantasan pun tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menyasar jaringan dan jalur peredaran agar pasokan narkotika dapat ditekan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses hukum dan memperoleh penetapan untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Tahapan tersebut penting untuk memastikan penanganan barang bukti berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kehadiran unsur kejaksaan, pengadilan dan BNNK dalam kegiatan itu sekaligus memperlihatkan pentingnya kerja bersama antarinstansi dalam pemberantasan narkotika. Sebab, persoalan narkoba tidak dapat ditangani oleh kepolisian seorang diri.
Polres Kutim menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku maupun jaringan yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah hukumnya. Pengawasan dan pengungkapan juga akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Di sisi lain, dukungan masyarakat dinilai tidak kalah penting. Informasi dari lingkungan sekitar kerap menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengidentifikasi aktivitas maupun transaksi yang mencurigakan.
Karena itu, kepolisian mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor dipastikan tetap menjadi perhatian dalam proses tindak lanjut.
Pemusnahan 885,99 gram sabu tersebut pada akhirnya bukan sekadar menghilangkan barang bukti hasil kejahatan. Di baliknya terdapat upaya memutus rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga agar barang terlarang itu tidak kembali masuk dan merusak kehidupan masyarakat Kutai Timur. (ADV/ProkopimKutim/BK)


