SANGATTA — Sebuah meja panjang di Aula Pelangi Mapolres Kutai Timur (Kutim), Jumat (31/7/2026) siang, menjadi pusat perhatian. Di atasnya terdapat barang bukti berupa ratusan gram kristal putih yang sebelumnya diduga siap beredar di tengah masyarakat.
Barang tersebut bukan lagi menunggu proses transaksi. Sebanyak 885,99 gram narkotika jenis sabu itu justru berakhir di tangan aparat dan kemudian dimusnahkan Polres Kutim.
Barang bukti berasal dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika dalam beberapa bulan terakhir, termasuk hasil Operasi Antik Mahakam 2026. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan unsur Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri serta awak media.
Prosesnya dilakukan dengan membuka kemasan barang bukti, kemudian memasukkan sabu ke dalam blender dan mencampurnya dengan air hingga larut. Setelah tidak lagi dapat digunakan, larutan tersebut dibuang melalui saluran pembuangan.
Selain memastikan barang bukti tidak kembali beredar, proses yang disaksikan sejumlah pihak itu juga menjadi bagian dari transparansi penanganan perkara narkotika.
Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah yang memimpin pemusnahan bersama Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengungkapkan, hampir satu kilogram sabu tersebut memiliki nilai ekonomi yang tidak sedikit.
“Jika dihitung berdasarkan perkiraan nilai peredarannya, 885,99 gram sabu yang kita musnahkan ini mencapai sekitar Rp1.328.989.000,” ungkap Ahmad.
Nilai lebih dari Rp1,3 miliar itu menunjukkan besarnya perputaran uang yang dapat muncul dari bisnis gelap narkotika. Namun bagi aparat, kerugian yang dapat ditimbulkan tidak bisa semata-mata dihitung menggunakan rupiah.
Jika barang tersebut lolos dan beredar, dampaknya dapat menjangkau kehidupan pengguna, keluarga hingga lingkungan sosial. Risiko itu menjadi semakin serius ketika narkotika menyasar kelompok usia produktif dan generasi muda.
Ahmad mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Kutim. Pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba bersama jajaran kepolisian di wilayah menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran tersebut.
“Dengan barang bukti sebanyak ini tidak sampai beredar, tentu ada banyak masyarakat yang dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredarannya,” tegas Ahmad.
Di balik pengungkapan kasus, peran masyarakat juga dinilai sangat penting. Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan informasi yang diberikan warga dapat membantu kepolisian mendeteksi aktivitas mencurigakan maupun menelusuri jaringan yang lebih luas.
“Kepolisian tentu tidak dapat bekerja sendirian. Informasi dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkoba,” ujar Erwin.
Karena itu, masyarakat didorong untuk tidak menganggap aktivitas mencurigakan terkait narkotika sebagai persoalan orang lain. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi petunjuk bagi aparat dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pemusnahan 885,99 gram sabu tersebut memang mengakhiri perjalanan barang bukti yang berhasil diamankan. Namun, pekerjaan memberantas narkotika tentu belum selesai. Di balik setiap barang yang dimusnahkan masih ada jaringan yang harus diputus dan ruang peredaran yang perlu terus dipersempit.
Hari itu, sabu bernilai lebih dari Rp1,3 miliar akhirnya tidak pernah sampai kepada calon penggunanya. Bagi Polres Kutim, itulah nilai yang jauh lebih penting daripada angka rupiahnya: mencegah narkotika mengambil lebih banyak masa depan masyarakat Kutai Timur. (ADV/ProkopimKutim/BK)


