Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara Pemkab Kutai Timur

Dari Sitaan Jadi Larutan, Sabu Rp1,3 Miliar Dimusnahkan di Kutimi

Nilainya di pasar gelap ditaksir menembus Rp1,3 miliar. Namun, ratusan gram sabu itu berakhir menjadi larutan sebelum dibuang dan dipastikan tak lagi dapat disalahgunakan. Pemusnahan terbuka oleh Polres Kutai Timur menjadi bagian penting dari Operasi Antik Mahakam 2026 sekaligus menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang masih harus dihadapi bersama.

Redaksi by Redaksi
31 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Dari Sitaan Jadi Larutan, Sabu Rp1,3 Miliar Dimusnahkan di Kutimi
Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA — Sebuah meja panjang di Aula Pelangi Mapolres Kutai Timur (Kutim), Jumat (31/7/2026) siang, menjadi pusat perhatian. Di atasnya terdapat barang bukti berupa ratusan gram kristal putih yang sebelumnya diduga siap beredar di tengah masyarakat.

Barang tersebut bukan lagi menunggu proses transaksi. Sebanyak 885,99 gram narkotika jenis sabu itu justru berakhir di tangan aparat dan kemudian dimusnahkan Polres Kutim.

Barang bukti berasal dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika dalam beberapa bulan terakhir, termasuk hasil Operasi Antik Mahakam 2026. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan unsur Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri serta awak media.

Prosesnya dilakukan dengan membuka kemasan barang bukti, kemudian memasukkan sabu ke dalam blender dan mencampurnya dengan air hingga larut. Setelah tidak lagi dapat digunakan, larutan tersebut dibuang melalui saluran pembuangan.

Selain memastikan barang bukti tidak kembali beredar, proses yang disaksikan sejumlah pihak itu juga menjadi bagian dari transparansi penanganan perkara narkotika.

Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah yang memimpin pemusnahan bersama Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengungkapkan, hampir satu kilogram sabu tersebut memiliki nilai ekonomi yang tidak sedikit.

“Jika dihitung berdasarkan perkiraan nilai peredarannya, 885,99 gram sabu yang kita musnahkan ini mencapai sekitar Rp1.328.989.000,” ungkap Ahmad.

Nilai lebih dari Rp1,3 miliar itu menunjukkan besarnya perputaran uang yang dapat muncul dari bisnis gelap narkotika. Namun bagi aparat, kerugian yang dapat ditimbulkan tidak bisa semata-mata dihitung menggunakan rupiah.

Jika barang tersebut lolos dan beredar, dampaknya dapat menjangkau kehidupan pengguna, keluarga hingga lingkungan sosial. Risiko itu menjadi semakin serius ketika narkotika menyasar kelompok usia produktif dan generasi muda.

Ahmad mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Kutim. Pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba bersama jajaran kepolisian di wilayah menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran tersebut.

“Dengan barang bukti sebanyak ini tidak sampai beredar, tentu ada banyak masyarakat yang dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredarannya,” tegas Ahmad.

Di balik pengungkapan kasus, peran masyarakat juga dinilai sangat penting. Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan informasi yang diberikan warga dapat membantu kepolisian mendeteksi aktivitas mencurigakan maupun menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Kepolisian tentu tidak dapat bekerja sendirian. Informasi dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkoba,” ujar Erwin.

Karena itu, masyarakat didorong untuk tidak menganggap aktivitas mencurigakan terkait narkotika sebagai persoalan orang lain. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi petunjuk bagi aparat dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pemusnahan 885,99 gram sabu tersebut memang mengakhiri perjalanan barang bukti yang berhasil diamankan. Namun, pekerjaan memberantas narkotika tentu belum selesai. Di balik setiap barang yang dimusnahkan masih ada jaringan yang harus diputus dan ruang peredaran yang perlu terus dipersempit.

Hari itu, sabu bernilai lebih dari Rp1,3 miliar akhirnya tidak pernah sampai kepada calon penggunanya. Bagi Polres Kutim, itulah nilai yang jauh lebih penting daripada angka rupiahnya: mencegah narkotika mengambil lebih banyak masa depan masyarakat Kutai Timur. (ADV/ProkopimKutim/BK)

 

Post Views: 359
Redaksi

Redaksi

bacakaltim.com adalah portal berita digital yang berfokus pada menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kalimantan Timur.

Next Post
Sistem Jejak dan Liquid Vape, Wajah Baru Peredaran Narkoba di Kutim

Sistem Jejak dan Liquid Vape, Wajah Baru Peredaran Narkoba di Kutim

Menuju Underpass Crossing 4, Jalur Detour Jaga Kelancaran Sangatta-Bengalon

Menuju Underpass Crossing 4, Jalur Detour Jaga Kelancaran Sangatta-Bengalon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved