
SANGATTA — Data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) 2024 menunjukkan bahwa Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berada di posisi ketiga tertinggi kasus pernikahan dini di Kalimantan Timur. Sebanyak 47 kasus tercatat sepanjang tahun, terdiri dari 35 anak perempuan dan 12 anak laki-laki. Angka ini menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak di Kutim masih menghadapi tantangan serius.
Selain data SIGA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim juga mencatat 111 permohonan dispensasi nikah sepanjang 2024, meski tidak seluruhnya dikabulkan oleh pengadilan. Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menyebut proses dispensasi selalu dikaji secara ketat.
“Kami bekerja sama dengan pengadilan agama. Sebelum diputuskan, permohonan akan dikaji bersama,” katanya.
DPPPA menilai maraknya pernikahan anak bukan sekadar persoalan keluarga, tetapi isu struktural yang menyangkut pendidikan, ekonomi, dan rendahnya literasi perlindungan anak. Itulah sebabnya pemerintah gencar melakukan pencegahan melalui kampanye edukasi dan parenting keluarga dengan materi yang meliputi aspek kesehatan, psikologis, hingga dampak sosial dari pernikahan anak.
Idham menjelaskan bahwa dua faktor paling dominan adalah ekonomi dan kehamilan di luar nikah.
“Rata-rata karena tidak sekolah. Lalu dinikahkan. Sebagian lagi karena ‘kecelakaan’, sudah hamil duluan, jadi orang tua ajukan dispensasi,” ungkapnya.
Pemetaan DPPPA menunjukkan pola berbeda. Di desa, mayoritas kasus dipicu oleh tekanan ekonomi; sedangkan di kota, banyak dipicu oleh kehamilan tidak direncanakan. Perbedaan penyebab ini menjadi dasar DPPPA menyusun pendekatan intervensi yang lebih spesifik per wilayah.
Meski kondisi masih memprihatinkan, DPPPA Kutim menegaskan komitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor—sekolah, puskesmas, lembaga agama, dan pemerintah desa—untuk memutus rantai pernikahan dini.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa anak harus sekolah, didampingi, dan dilindungi. Bukan dikorbankan karena tekanan ekonomi,” pungkas Idham. (ADV)


