SANGATTA – Harapan masyarakat pesisir Kutai Timur (Kutim) untuk memiliki kabupaten sendiri kini semakin nyata. Setelah melalui perjalanan panjang selama bertahun-tahun, usulan pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir resmi diterima dan masuk dalam daftar Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) nasional.
“Ini bukan sekadar pembentukan wilayah baru. Ini tentang menghadirkan pemerintahan yang lebih responsif dan merata bagi masyarakat pesisir,” lanjut Bupati Kutim, H. Ardiansyah Sulaiman.
Usulan pemekaran Kabupaten Kutai Pesisir mencakup sejumlah kecamatan di wilayah timur Kutim: Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, Karangan, serta beberapa wilayah sekitarnya. Kawasan ini dikenal memiliki potensi besar—mulai dari perikanan, pertanian, hingga sumber daya alam—namun selama ini terkendala oleh jarak yang jauh dari pusat pemerintahan di Sangatta.
Masuknya Kutai Pesisir ke daftar CDOB bersama 26 wilayah lain di Indonesia menjadi penanda kemajuan signifikan. Keputusan itu diterima oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI setelah masa reses sidang IV (23 Mei–19 Juni 2025).
Dalam pertemuan di Kantor Bupati, Forum Komunikasi Pejuang Daerah Otonomi Baru (FKPDOB) Sangkulirang hadir membawa dokumen aspirasi masyarakat. Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa Pemkab Kutim akan segera menindaklanjuti langkah administratif lanjutan.
“Saya sudah instruksikan kepada Bagian Pemerintahan Setkab untuk menyiapkan surat persetujuan resmi dari kepala daerah. Ini harus segera dikirim agar proses di pusat bisa terus berjalan,” ujarnya.
Prof. Juraemi, tokoh masyarakat Sangkulirang sekaligus Ketua Tim Kajian Pemekaran CDOB Kutai Pesisir, menyebut kabar ini sebagai tonggak sejarah baru.
“Ini momentum bersejarah bagi masyarakat pesisir. Status CDOB adalah awal dari perjuangan menuju pemerintahan yang lebih berpihak kepada daerah,” ujarnya.
Namun, perjuangan belum usai. Kutai Pesisir kini memasuki tahap lanjutan berupa kajian administratif, teknis, dan kewilayahan oleh pemerintah pusat. Semua proses itu merupakan prasyarat sebelum resmi disahkan menjadi daerah otonom baru. Selain itu, pemekaran masih menunggu pencabutan kebijakan moratorium DOB yang diberlakukan sejak 2014. Tanpa Amanat Presiden (Ampres), semua usulan CDOB akan tetap tertahan di meja kementerian.
Meski begitu, semangat masyarakat tak padam. Bagi warga pesisir, Kutai Pesisir bukan sekadar wacana pemekaran, melainkan simbol keadilan ruang dan pemerataan pembangunan. Di banyak desa, warga sudah membayangkan masa depan yang lebih dekat dengan pelayanan publik: jalan beraspal yang menghubungkan kampung ke kota, rumah sakit dan sekolah yang mudah dijangkau, hingga kantor bupati yang bisa didatangi dalam hitungan jam, bukan hari.
Mereka tahu, perjuangan masih panjang. Tapi untuk pertama kalinya dalam sejarah panjang aspirasi mereka, “Kutai Pesisir” bukan lagi sekadar mimpi—ia kini sudah punya nama dalam daftar resmi negara. “Bagi kami, Kutai Pesisir bukan sekadar peta. Ia adalah hak,” tutur salah satu tokoh masyarakat dengan mata berkaca-kaca. (ADV/ProkopimKutim/BK)


