
SANGATTA – Pembinaan pelaku usaha kecil menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, terlebih di tengah meningkatnya kebutuhan penguatan ekonomi lokal. Untuk itu, Disperindag Kutim menegaskan kembali bahwa fokus utama mereka adalah industri kecil menengah (IKM), bukan UMKM secara keseluruhan.
Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani. Ia menekankan bahwa pelaku UMKM secara administratif lebih banyak berada dalam kewenangan Dinas Koperasi. “Kalau UMKM lebih condong ke Dinas Koperasi. Kami lebih kepada Industri Kecil Menengahnya,” tegasnya.
Meski demikian, Nora tidak menutup mata bahwa banyak pelaku usaha berada dalam wilayah abu-abu karena kegiatan mereka masuk baik dalam kategori UMKM maupun IKM. “Walaupun beda penyebutan, biasanya irisannya ada antara UMKM dan IKM,” jelasnya. Contohnya pada usaha air bersih. Menurutnya, usaha tersebut dapat tercatat sebagai UMKM sekaligus masuk dalam kategori IKM.
Situasi ini kerap menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha, terutama ketika mereka mencari akses pembinaan, bantuan modal, atau perizinan. Dengan penjelasan resmi dari Disperindag ini, pemerintah berharap arah pembinaan menjadi lebih jelas.
Fokus Disperindag pada IKM menjadi strategis karena sektor ini memiliki peluang investasi dan pemanfaatan teknologi yang lebih besar. Penguatan IKM juga dapat menjadi fondasi industrialisasi daerah yang diharapkan menciptakan nilai tambah produk lokal.
Nora menambahkan bahwa meski berbeda kewenangan, kolaborasi antar dinas tetap diperlukan. Pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha kecil tidak terhambat oleh batas administrasi, melainkan dapat memperoleh dukungan dari instansi yang tepat. (ADV)


