Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-25 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (26/01/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua ll Prayunita Utami. Turut hadir Asistem Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono, Sekwan Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim, Forkopimda serta undangan lainnya.
Rapat Paripurna ini membahas tentang, Pengumuman Penerapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim tahun 2024.
Mengawali penyampaiannya, Jimmi menyampaikan berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim pertanggal 10 Januari 2025, dengan nomor 17/PL02.7SD/6408/2025, dan dengan perihal usulan pengesahan dan penetapan pasangan calon terpilih.
“Menindaklanjuti hal tersebut diatas. Maka pada hari ini, DPRD Kutim melaksanakan rapat paripurna tantang pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan tahun 2024,” ujar Jimmi.
Lebih lanjut, untuk pembacaan pengumuman usulan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kutim. Jimmi mempersilahkan kepada Sekwan DPRD Kutim Juliansyah, untuk membacakan pengumuman tersebut.
“Saya persilahkan kepada Sekretaris DPRD Kutim, untuk membacakan pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024,” tambahnya.
Dengan telah dilakukan paripurna tersebut maka pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, yakni Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi, saat ini hanya menunggu pelantikan untuk segera berkantor dan mengabdi kepada masyarakat.


