Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Politik dan Pemerintahan

Pembebasan Denda PBB-P2 di Samarinda, Andi Saharuddin: Langkah Tepat untuk Wajib Pajak

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Pembebasan Denda PBB-P2 di Samarinda, Andi Saharuddin: Langkah Tepat untuk Wajib Pajak
Share on FacebookShare on WhatsApp

Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi memberlakukan kebijakan pembebasan pokok dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2025 dan berlaku mulai 5 Februari hingga 30 Juni 2025. Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Andi Saharuddin, yang menilai kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Andi, selama ini banyak masyarakat yang terbebani oleh denda pajak yang menumpuk. Dengan adanya kebijakan pemutihan ini, diharapkan warga lebih sadar akan kewajiban mereka.

“Tujuan dari Perwali ini sangat baik untuk masyarakat, agar mereka tidak merasa terbebani dengan denda dan bisa lebih sadar untuk membayar pajak. Pembebasan denda akan membuat mereka lebih taat,” ujarnya.

Meski mendukung kebijakan ini, Andi menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk denda, bukan pokok pajak. Ia berharap masyarakat tetap membayar kewajiban mereka secara penuh. “Saya mendukung kebijakan ini, terutama pemutihan denda. Kami melihat di sektor lain, seperti pajak kendaraan bermotor, sudah banyak yang mendapatkan pemutihan, sehingga ini dapat menjadi dorongan agar masyarakat lebih taat pajak,” tambah politisi dari Partai Golkar tersebut.

Kebijakan ini dinilai sebagai strategi efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda. Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak kerap terkendala oleh tingginya tunggakan yang sulit ditagih akibat akumulasi denda. Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot berharap dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak tanpa harus memberikan tekanan berlebih kepada masyarakat.

Namun, Andi juga mengingatkan agar relaksasi yang berlaku hingga Juni 2025 tidak diperpanjang. Ia menekankan pentingnya disiplin fiskal agar kebijakan ini tidak justru mengurangi potensi penerimaan daerah dalam jangka panjang. “Jangan diperpanjang lagi setelah Juni. Harus ada progres dalam penerimaan pajak daerah. Dengan begitu, pendapatan daerah dapat terus meningkat,” tutupnya.

Dengan waktu yang terbatas, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda. Jika kebijakan ini berjalan sesuai harapan, tidak hanya PAD yang meningkat, tetapi juga kesadaran pajak warga Samarinda yang lebih baik di masa mendatang.

Post Views: 7
Redaksi

Redaksi

bacakaltim.com adalah portal berita digital yang berfokus pada menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kalimantan Timur.

Next Post
Andi Saharuddin Soroti Menyusutnya Lahan Pertanian di Kota Samarinda

Andi Saharuddin Soroti Menyusutnya Lahan Pertanian di Kota Samarinda

Rusdi Doviyanto Dorong Destinasi Baru, Untuk Kembangkan Sektor Wisata di Samarinda

Rusdi Doviyanto Dorong Destinasi Baru, Untuk Kembangkan Sektor Wisata di Samarinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved