SANGATTA – Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) sebesar Rp250 juta per desa di Kutai Timur (Kutim) bukan hanya menghadapi persoalan pencairan. Di tingkat pelaksana, sejumlah persoalan lain ikut muncul, mulai dari keterlambatan administrasi, kerumitan penganggaran hingga perbedaan cara memahami kedudukan dana tersebut.
Persoalan itu dibuka satu per satu dalam Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Penyelenggaraan Bankeususdes serta Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Meranti, Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, belum lama ini.
Forum tersebut mempertemukan camat, kepala desa dan lurah dengan perangkat daerah terkait. Mereka yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan pelaksanaan program diberi ruang menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah terlambatnya penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan alokasi.
Camat Sangatta Utara Hasdiah Dohi mengungkapkan, ketika SK baru diterbitkan mendekati akhir tahun anggaran, waktu yang dimiliki desa untuk melakukan perencanaan hingga mengeksekusi pekerjaan menjadi semakin sempit.
Masalah itu belum selesai ketika anggaran tersedia. Pelaksana juga harus berhadapan dengan proses administrasi melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang membutuhkan ketelitian dan penyesuaian teknis.
Persoalan berbeda muncul di tingkat RT.
Kepala Desa Sumber Agung Marsam mengungkapkan masih ditemukan pemahaman bahwa Bankeususdes merupakan dana hibah yang sepenuhnya menjadi milik RT. Persepsi tersebut terkadang menimbulkan persoalan ketika pemerintah desa melakukan koreksi terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Padahal, penggunaan anggaran tetap berada dalam sistem pengelolaan keuangan yang harus mengikuti ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Rantau Pulung, muncul usulan yang lebih tegas. Camat Rantau Pulung Vita Nurhasanah meminta revisi regulasi nantinya tidak hanya menyederhanakan mekanisme, tetapi juga memberikan konsekuensi yang jelas bagi pelaksana yang lalai.
“Bankeususdes harus dilaksanakan dengan tertib administrasi dan taat regulasi. Perlu dipertimbangkan adanya sanksi, misalnya penundaan atau tidak dilakukannya transfer pada tahun berikutnya jika muncul SiLPA akibat kelalaian pelaksana,” ujar Vita.
Usulan tersebut memperlihatkan bahwa evaluasi Bankeususdes tidak hanya diarahkan untuk membuat aturan semakin mudah dijalankan. Di sisi lain, kemudahan juga ingin diseimbangkan dengan disiplin dan pertanggungjawaban penggunaan uang daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kutim Trisno, yang memimpin rapat, memastikan masukan dari kecamatan dan desa akan menjadi bahan dalam penyempurnaan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025.
Salah satu persoalan yang ingin dibenahi adalah siklus perencanaan.
Menurut Trisno, perencanaan alokasi idealnya sudah dituntaskan pada tahun sebelumnya atau Tahun N-1. Dengan begitu, pemerintah desa mempunyai waktu lebih memadai untuk memasukkan kegiatan ke dalam APBDes sebelum tahun anggaran berjalan.
“Fokus dan lokus Bankeususdes tetap untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT. Tetapi mekanismenya harus memberikan kemudahan, efektif, transparan dan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pelaksana di desa maupun kelurahan,” kata Trisno.
Pemkab Kutim tidak ingin seluruh keluhan tersebut berakhir sebagai catatan rapat. Salah satu keputusan penting forum adalah pembentukan Tim Kajian Khusus paling lambat tujuh hari setelah pertemuan berlangsung.
Tim tersebut akan melibatkan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, DPMD serta perwakilan kecamatan dan desa. Mereka diberi waktu sekitar satu bulan untuk menyusun rumusan perbaikan Perbup.
Targetnya, revisi regulasi dapat diselesaikan pada September hingga Oktober 2026 sehingga aturan baru sudah dapat menjadi pedoman pelaksanaan berikutnya.
Evaluasi itu menjadi penting karena Bankeususdes bekerja di wilayah yang paling dekat dengan masyarakat, yakni RT. Ketika aturan terlalu rumit, program bisa berjalan lambat. Namun, ketika pengawasan terlalu longgar, terbuka pula risiko penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Karena itu, revisi yang sedang disiapkan menghadapi pekerjaan yang tidak sederhana, yakni mencari titik temu antara kemudahan pelaksanaan dan ketegasan pertanggungjawaban. Bankeususdes diharapkan tetap lincah menjawab kebutuhan warga, tetapi setiap rupiah yang turun ke desa juga harus jelas jejak penggunaannya. (ADV/ProkopimKutim/BK)


