
SANGATTA – Peluncuran Koperasi Merah Putih mendapat beragam tanggapan dari masyarakat luas. Salah satu entitas yang memberikan tanggapan kehadiran Koperasi Merah Putih adalah pengurus koperasi, khususnya di pedesaan, yang sudah ada sebelum program ini.
Kehadiran Koperasi Merah Putih yang diinisiasi oleh pemerintah seharusnya menjadi katalisator, bukan ancaman, bagi koperasi-koperasi yang telah lebih dulu berdiri. Ini adalah momentum strategis untuk melakukan evaluasi mendalam dan peningkatan daya saing. Langkah krusial yang harus dilakukan adalah perubahan pola pikir, yakni tidak merasa tersaingi, tetapi melihat peluang yang terbuka.
Inovasi lokal, daya saing global
Program nasional Koperasi Merah Putih yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan membangun 80.081 koperasi di seluruh Indonesia, diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk menghidupkan dan memperkuat kembali ekonomi desa. Tiga pendekatan utama program ini mencakup membangun koperasi baru di desa yang belum memilikinya, mengembangkan koperasi yang sudah ada seperti KUD, serta merevitalisasi koperasi yang mati suri.
Anggota DPRD Kutai Timur, Akhmad Sulaeman, menegaskan perlunya gerakan berbenah bagi koperasi eksisting. “Buat koperasi koperasi yang lain yang di luar dari koperasi Merah Putih ini tentu saja harus berbenah juga, yang pertama mereka juga harus inovatif dan jangan merasa tersaingi,” ujar Akhmad Sulaeman.
Pemerintah diyakini telah mempertimbangkan dampak kehadiran Koperasi Merah Putih terhadap ekosistem koperasi yang sudah ada. Keputusan untuk mendirikannya diduga kuat telah melalui kajian yang mempertimbangkan koeksistensi dengan koperasi desa yang telah mapan.
Mencari celah usaha dan keunikan koperasi
Peluang bagi koperasi yang sudah mapan tetap terbuka lebar. Sulaeman menjelaskan, “Karena pemerintah mendirikan Koperasi Merah Putih ini tentu sudah memikirkan bagaimana dengan koperasi-koperasi yang ada di desa jadi tinggal cara mereka sendiri mencari celah usaha yang bisa dimaksimalkan untuk anggotanya”.
Pesan ini menggarisbawahi bahwa koperasi lama dituntut untuk gesit mengidentifikasi ceruk pasar dan potensi lokal yang unik. Dengan fokus pada keunggulan spesifik dan pelayanan prima kepada anggota, setiap koperasi dapat menemukan posisi strategisnya masing-masing dalam memperkuat perekonomian desa.
Perlu dicatat, data menunjukkan adanya urgensi gerakan ini, mengingat dalam periode 2019-2024 saja, sebanyak 82.000 koperasi dibubarkan karena ketidakaktifannya. Inovasi dan keunikan produk/layanan kini menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan koperasi lama. (ADV)


