SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak daerah. Apresiasi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kutim, sebagai ungkapan terima kasih atas kontribusi besar wajib pajak terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi.
Salah satu perusahaan yang menerima penghargaan adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang meraih pengakuan pada kategori Pajak Air Tanah. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pemerintah Daerah dalam momentum upacara peringatan HUT ke-26 Kutim yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Kutim.
Perwakilan PT KPC, Zuhri Rusan, yang hadir menerima penghargaan, menyampaikan apresiasi atas pengakuan yang diberikan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini membuktikan komitmen KPC dalam memenuhi kewajiban pajak secara taat dan konsisten.
“Penghargaan ini merupakan bukti bahwa PT KPC adalah wajib pajak yang patuh, dan terus membayar pajak sesuai aturan yang berlaku untuk mendukung pembangunan di Kutai Timur,” ujar Zuhri.
Lebih lanjut, Zuhri menambahkan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mendukung upaya pemerintah daerah mewujudkan visi Kutim yang Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing.
Ia menilai, pajak dan retribusi daerah memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan lintas sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga peningkatan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, KPC berkomitmen untuk terus menjaga kontribusi positifnya sebagai mitra pembangunan yang aktif dan berkelanjutan.
Melalui penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap kepatuhan KPC dan wajib pajak lainnya dapat menjadi contoh nyata. Hal ini mendorong perusahaan dan masyarakat luas untuk bersama-sama berperan dalam membangun daerah melalui kepatuhan pajak, demi tercapainya kemajuan dan kesejahteraan Kutim secara menyeluruh. (ADV)


