SAMARINDA – Di ruang yang menjadi salah satu simpul pengawasan keuangan negara, para kepala daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) meneguhkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Salah satunya melalui dukungan terhadap penerapan Sertifikasi SNI ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman turut membubuhkan tanda tangan dukungan dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Samarinda. Penandatanganan tersebut disaksikan Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten dan kota se-Kaltim.
Bagi pemerintah daerah, langkah tersebut bukan sekadar seremoni administratif. Dukungan terhadap sistem antisuap menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan memiliki standar pengendalian yang kuat.
SNI ISO 37001:2025 SMAP sendiri merupakan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan melalui mekanisme yang terstruktur.
Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto menjelaskan, penerapan sistem tersebut bertujuan memperkuat integritas lembaga sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemeriksaan keuangan negara.
Menurutnya, sistem antisuap tidak hanya berbicara tentang pencegahan pelanggaran, tetapi juga membangun budaya kerja yang menjunjung transparansi, profesionalitas, dan independensi.
“Penerapan ini juga menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan good governance agar seluruh proses pemeriksaan berjalan profesional dan independen,” ujar Mochammad Suharyanto.
Ia menambahkan, sertifikasi tersebut menjadi bentuk assurance atau jaminan bahwa BPK RI terus melakukan langkah penguatan internal dalam mencegah praktik korupsi maupun penyuapan.
Melalui SMAP, seluruh unsur yang terlibat juga didorong untuk mematuhi ketentuan terkait pengendalian gratifikasi, mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblower, hingga penerapan sanksi terhadap pelanggaran.
“Dengan sistem anti-penyuapan yang terstandarisasi internasional, reputasi BPK RI sebagai lembaga pemeriksa negara dapat terjaga dan diperkuat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan apresiasi atas penerapan sistem tersebut. Menurutnya, penguatan integritas lembaga negara akan memberikan dampak positif terhadap kualitas tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Bagi pemerintah tentu akan semakin positif, berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah. Bagi masyarakat, manfaat dari penguatan sistem antisuap tidak selalu tampak dalam bentuk yang kasatmata,” jelas Ardiansyah.
Ia menilai, sistem pengendalian yang baik akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Mulai dari anggaran yang lebih terjaga, program pembangunan yang lebih tepat sasaran, hingga meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Menurutnya, integritas bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dalam mengelola amanah publik.
Dukungan terhadap penerapan SMAP menjadi bagian dari semangat bersama untuk memperkuat reformasi birokrasi di daerah. Sebab, pemerintahan yang bersih tidak lahir hanya dari regulasi, melainkan dari sistem yang dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak.
Di Samarinda, penandatanganan dukungan tersebut menjadi pengingat bahwa integritas harus dirawat sebagai budaya kelembagaan. Bukan sekadar slogan, tetapi menjadi fondasi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. (ADV/ProkopimKutim/BK)


