Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara Pemkab Kutai Timur

Pengakuan MHA Dipercepat, Kutim Cegah Sengketa dan Pastikan Hak Ulayat

Pengakuan masyarakat hukum adat bukan sekadar menerbitkan keputusan kepala daerah. Ada sejarah yang harus dibuktikan, kelembagaan yang diperkuat, hukum adat yang didokumentasikan, serta batas wilayah yang harus disepakati. Pemkab Kutim ingin proses itu dipercepat, tetapi satu prinsip tak boleh ditawar: pengakuan harus menghadirkan kepastian hukum, bukan meninggalkan sengketa baru.

Redaksi by Redaksi
9 Agustus 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Pengakuan MHA Dipercepat, Kutim Cegah Sengketa dan Pastikan Hak Ulayat
Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA – Jalan menuju pengakuan resmi masyarakat hukum adat (MHA) di Kutai Timur (Kutim) terus bergerak. Namun, pemerintah daerah memastikan kecepatan proses tidak boleh mengorbankan ketelitian.

Terlebih, pengakuan MHA akan menjadi pintu bagi sejumlah hak berikutnya, mulai dari pengusulan hutan adat hingga pencatatan hak ulayat. Kekeliruan dalam menentukan wilayah maupun status penguasaan tanah berpotensi melahirkan persoalan baru di kemudian hari.

Karena itu, Pemkab Kutim memilih mempercepat sembari memastikan setiap tahapan memiliki pijakan hukum yang kuat.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim Rizali Hadi melalui laporan yang dibacakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim Joni Abdi Setia dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim, belum lama ini.

FGD diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian proses pengakuan MHA di daerah.

Joni menjelaskan, pengakuan masyarakat hukum adat memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang memenuhi ketentuan.

Perjalanan regulasi kemudian semakin memperjelas kedudukan tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi salah satu tonggak dengan menegaskan kedudukan hutan adat yang tidak lagi ditempatkan sebagai bagian dari hutan negara.

Berbagai regulasi berikutnya mengatur proses identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan MHA, serta membuka jalan bagi pengakuan hutan adat maupun hak ulayat.

“Penetapan masyarakat hukum adat bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat adat, tetapi juga merupakan pelaksanaan amanat konstitusi. Penetapan ini menjadi kunci pembuka bagi pengakuan hutan adat oleh pemerintah pusat sekaligus dasar pendaftaran hak ulayat pada kantor pertanahan,” ungkap Joni.

Di Kutim, proses tersebut bukan dimulai dari nol.

Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutim yang dibentuk sejak 2019 telah melakukan identifikasi, verifikasi teknis dan validasi lapangan terhadap enam calon MHA di enam desa Kecamatan Muara Wahau.

Mereka berasal dari rumpun Wehea dengan jumlah masyarakat sekitar 4.400 jiwa.

Hasil verifikasi menunjukkan berbagai unsur kehidupan adat masih bertahan dan dijalankan. Lembaga adat tetap berfungsi di bawah kepemimpinan kepala adat besar, hukum beserta sanksi adat masih diterapkan, sementara ritual dan upacara tradisional terus diwariskan dalam kehidupan masyarakat.

Kemampuan masyarakat menjaga ruang hidupnya juga menjadi catatan penting.

Kawasan Hutan Lindung Wehea seluas kurang lebih 38 ribu hektare telah dijaga melalui deklarasi adat sejak 2005. Upaya konservasi berbasis masyarakat tersebut bahkan memperoleh perhatian hingga tingkat nasional dan internasional.

Namun, kuatnya eksistensi masyarakat adat tidak serta-merta membuat seluruh proses administrasi selesai.

Panitia masih menemukan sejumlah bagian yang perlu disempurnakan sebelum pengakuan memasuki tahapan penetapan. Di antaranya kelengkapan dokumen permohonan, penguatan naskah sejarah asal-usul, penataan kelembagaan, dokumentasi hukum adat serta penegasan batas wilayah.

Persoalan terakhir menjadi salah satu bagian paling sensitif.

Joni mengingatkan bahwa wilayah adat tidak selalu sama dengan wilayah administrasi desa. Desa dibentuk berdasarkan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, sementara wilayah adat lahir dari perjalanan sejarah dan hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya.

“Desa dibentuk untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan wilayah adat lahir dari sejarah hubungan sosial budaya, hukum adat, dan penguasaan wilayah secara turun-temurun,” jelasnya.

Karena enam calon MHA tersebut masih berada dalam satu rumpun Wehea, penyelesaian batas wilayah tidak dapat semata-mata dilakukan dengan menarik garis berdasarkan administrasi desa.

Musyawarah internal masyarakat adat menjadi penting.

Kajian sejarah dan pemetaan partisipatif diperlukan untuk menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima bersama, terutama pada wilayah yang berbatasan satu sama lain.

Pemerintah juga harus memastikan wilayah yang nantinya diklaim sebagai hak ulayat tidak berbenturan dengan status penguasaan lainnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, penelitian hak ulayat perlu melihat aspek yuridis, fisik dan spasial. Keberadaan hak atas tanah, kawasan hutan, perizinan berusaha maupun bentuk penguasaan lain harus ditelusuri agar tidak terjadi tumpang tindih.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim akan dilibatkan dalam proses tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak menghendaki proses pengakuan masyarakat hukum adat justru melahirkan persoalan baru ataupun konflik agraria. Pengakuan harus memberikan kepastian hukum, menjaga keharmonisan sosial, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat,” tegas Joni.

Prinsip itu sekaligus menjadi garis besar arah tindak lanjut pemerintah.

Calon MHA diminta menyempurnakan dokumen permohonan berdasarkan rekomendasi panitia dengan pendampingan pemerintah desa dan mitra. Struktur kelembagaan, hukum adat serta sanksinya juga perlu didokumentasikan secara tertulis.

Sementara penyelesaian batas wilayah akan ditempuh melalui musyawarah antardesa dan antarlembaga adat dalam rumpun Wehea. Kesepakatan yang dihasilkan kemudian dituangkan dalam berita acara.

Setelah itu, Panitia MHA bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim akan melakukan penelitian terhadap eksistensi hak ulayat.

Tahapan tersebut diarahkan untuk menghasilkan peta wilayah adat yang memiliki kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa.

Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, panitia akan menggelar sidang pleno. Hasilnya kemudian menjadi dasar penyampaian rekomendasi kepada Bupati Kutim untuk penerbitan Keputusan Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Proses tidak berhenti di sana.

Perangkat daerah dan mitra secara paralel akan menyiapkan persyaratan pengusulan hutan adat kepada pemerintah pusat. Dengan demikian, ketika keputusan kepala daerah terbit, tahapan berikutnya dapat segera bergerak.

Sekretariat panitia juga akan melakukan pemantauan berkala melalui matriks tindak lanjut untuk memastikan pekerjaan yang masih tersisa tidak kembali berlarut.

Bagi Pemkab Kutim, percepatan akhirnya bukan semata persoalan seberapa cepat keputusan dapat diterbitkan.

Pengakuan harus cukup kuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat, menjaga ruang hidup dan kebudayaan mereka, sekaligus memberi kepastian kepada seluruh pihak yang bersinggungan dengan wilayah tersebut.

Sebab setelah perjalanan panjang menuju pengakuan selesai, yang dibutuhkan masyarakat bukan sengketa baru, melainkan kepastian bahwa adat, wilayah dan hak-hak mereka mempunyai tempat yang jelas di hadapan hukum. (ADV/ProkopimKutim/BK)

 

Post Views: 393
Redaksi

Redaksi

bacakaltim.com adalah portal berita digital yang berfokus pada menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kalimantan Timur.

Next Post
Motif Leluhur dalam Busana, UMKM Kayan Menjahit Peluang Ekonomi

Motif Leluhur dalam Busana, UMKM Kayan Menjahit Peluang Ekonomi

Dari Menggali Bumi hingga Menjamu Tamu, Kutim Membuka Jalan Ekonomi Baru

Dari Menggali Bumi hingga Menjamu Tamu, Kutim Membuka Jalan Ekonomi Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved