Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Hukum

Mangkir Dua Kali, Buruh PT MPI Tunggu Anjuran Resmi Disnakertrans Kutim

Redaksi by Redaksi
20 Mei 2026
Reading Time: 1 min read
0
7
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp
Post Views: 2

SANGATTA— Proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara manajemen PT Multi Pacific International (MPI) yang berdomisili di Karangan, dengan sembilan orang karyawannya yang diwakili oleh Sdr. Nur Loli Kelen, dkk, memasuki babak baru.

Sidang mediasi (tripartit) yang dijadwalkan oleh Mediator Hubungan Industrial di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur pada Rabu (20/5/2026) pukul 10.30 WITA, kembali berjalan timpang tanpa kehadiran pihak manajemen perusahaan.

Perkara ini dipicu oleh tuntutan para pekerja terkait pengajuan hak pesangon karena telah memasuki usia pensiun. Kendati telah memasuki masa purna tugas, hak-hak normatif sembilan buruh tersebut belum juga dipenuhi oleh pihak PT Multi Pacific International.

Sdr. Bento—selaku Ketua DPC FPPK KSBSI menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku. Mulai dari agenda perundingan bipartit sebanyak dua kali, hingga bergulir ke ranah dinas ketenagakerjaan.

Bento menegaskan, absennya pihak manajemen PT MPI dalam dua panggilan terakhir secara otomatis mengubah peta penyelesaian masalah. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, jika panggilan resmi dari dinas telah dilayangkan sebanyak tiga kali dan salah satu pihak tetap mangkir, maka pihak mediator akan langsung mengambil tindakan administratif penutupan mediasi.

“Karena secara mekanisme aturan panggilan tiga kali sudah dilakukan dan dari pihak kami selalu kooperatif hadir, maka dengan sendirinya pihak mediator akan mengeluarkan Surat Anjuran. Nah, dokumen anjuran inilah yang saat ini sedang kita tunggu bersama,” tegasnya.

Pihak DPC FPPK KSBSI memastikan tidak akan membiarkan hak pesangon sembilan pekerja tersebut mengambang tanpa kepastian. Surat Anjuran dari Mediator Disnakertrans Kutim nantinya akan dijadikan modal hukum utama untuk melangkah ke tahap yang lebih tinggi.

“Mudah-mudahan dengan terbitnya anjuran itu nanti, upaya-upaya hukum lain akan segera kami tempuh. Kami akan melaporkan masalah ini ke Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan tingkat Provinsi, dan langkah terakhir, kami siap melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkas Bento.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kolaborasi Polres Kutim dan BNN RI Ungkap 92 Kg Sabu Jaringan Nasional

Kolaborasi Polres Kutim dan BNN RI Ungkap 92 Kg Sabu Jaringan Nasional

179 Peserta Wisuda LTP PAMA KPCB di Bengalon, Bupati Investasi Terbaik Adalah Ilmu

179 Peserta Wisuda LTP PAMA KPCB di Bengalon, Bupati Investasi Terbaik Adalah Ilmu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved