Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Hukum

Kolaborasi Polres Kutim dan BNN RI Ungkap 92 Kg Sabu Jaringan Nasional

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kolaborasi Polres Kutim dan BNN RI Ungkap 92 Kg Sabu Jaringan Nasional
Share on FacebookShare on WhatsApp

Kutai Timur – Sinergitas antara Polres Kutai Timur (Polda Kaltim) dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika jaringan nasional.

Tim gabungan berhasil mengungkap peredaran narkotika skala besar yang dikendalikan oleh M. Fathurahman alias Maboy alias M. Rahman alias Boy Mayer Edward, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026, di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur, mulai dari Balikpapan, Samarinda hingga Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan empat tersangka berinisial I.P.K, R.A, R.R, dan M.A. Dari tangan para pelaku, petugas menyita lima koper berisi 90 bungkus sabu dengan total berat bruto mencapai 92 kilogram.

Selain sabu, petugas juga menemukan sebanyak 1.000 cartridge vape mengandung etomidate yang diduga siap diedarkan. Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi KT 1207 WY, satu unit Daihatsu Xenia silver KT 1677 YM, serta 12 unit alat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas jaringan tersebut.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke Jakarta. Tim gabungan melakukan penggeledahan di kawasan Mampang Prapatan VIII Nomor 28 dan rumah kos di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut, aparat kembali menyita dua unit kendaraan berupa Land Rover Defender dan mobil pick up, sejumlah BPKB kendaraan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan TPPU.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan Fathurahman merupakan salah satu jaringan narkotika besar yang menguasai peredaran di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Pulau Jawa. Sejumlah aset milik DPO tersebut juga telah disita aparat di berbagai daerah.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika melalui sejumlah program strategis nasional.

“Polri memiliki lima program utama yang mencakup pengungkapan jaringan nasional maupun internasional, pengawasan pintu masuk wilayah, hingga pemberantasan tindak pidana kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN RI, Roy Hardi Siahaan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan nasional.

“Jaringan ini merupakan jaringan besar yang memiliki wilayah peredaran luas di beberapa pulau di Indonesia. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama serta menelusuri aliran aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Hal itu diperkuat dengan komitmen Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, dirinya menegaskan institusinya dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian.

“Untuk kasus narkoba itu zero toleransi,” tegas Irjen Pol Endar Priantoro.

Senada dengan hal tersebut, AKBP Kapolres Kutai Timur, Fauzan Arianto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami bersama BNN RI dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan besar yang merusak generasi bangsa. Polres Kutai Timur akan terus mendukung penuh langkah penegakan hukum dan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan dapat diungkap,” tegas AKBP Fauzan Arianto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Keberhasilan operasi gabungan ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika nasional sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Post Views: 19
Redaksi

Redaksi

bacakaltim.com adalah portal berita digital yang berfokus pada menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya seputar Kalimantan Timur.

Next Post
179 Peserta Wisuda LTP PAMA KPCB di Bengalon, Bupati Investasi Terbaik Adalah Ilmu

179 Peserta Wisuda LTP PAMA KPCB di Bengalon, Bupati Investasi Terbaik Adalah Ilmu

PROPER Merah 2024–2025, DPRD Kutim Minta Pengawasan Perusahaan Diperkuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Pariwara Pemkab Kutai Timur
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved