
SANGATTA – Stabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan merupakan fondasi penting dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Saat lahan bisa digarap dan dimanfaatkan dengan lancar tanpa kendala sengketa, usaha pun dapat berjalan baik.
Namun bila terdapat sengketa lahan, kemungkinan besar lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan dengan optimal. Lahan yang bersengketa dan menganggur jadi lahan tidak produktif dan dapat menghambat kemajuan perekonomian.
Oleh karena itu, anggota DPRD Kutai Timur, Yusuf T Silambi, menawarkan perspektif baru yang berfokus pada peran introspeksi dan rasionalitas dari pihak yang bersengketa, terutama masyarakat. Hal ini akan menjadi cara efektif dan efisen dalam menyelesaikan sengketa lahan.
Yusuf Silambi, secara tegas menyampaikan pesan kepada masyarakat yang terlibat dalam sengketa lahan, menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap dasar dan kelayakan dari setiap tuntutan yang diajukan. Ia mengimbau agar semua pihak dapat melihat konflik dengan rasional dan pertimbangan yang objektif.
Menurutnya, seringkali klaim yang diajukan tidak disertai dengan refleksi apakah tuntutan tersebut wajar secara hukum dan moral. Oleh karena itu, beliau mengajak masyarakat untuk mengambil langkah mundur dan mempertanyakan kelayakan diri sendiri sebelum menuntut pihak lain, termasuk perusahaan.
“Pesan untuk masyarakat yang bersengketa persoalan lahan, masyarakat harus lebih melihat maknanya apakah tuntutan saya ini wajar atau tidak,” ujar Yusuf.
Proses evaluasi ini mencakup pertimbangan fundamental, yaitu apakah pihak yang menuntut telah memenuhi kewajiban atau memiliki hubungan hukum yang sah dengan lahan yang disengketakan. Beliau mencontohkan perlunya tanggung jawab individu: “Dan apakah saya ini layak menuntut perusahaan KPC atau layak kah saya menuntut masyarakat dan saya sendiri belum melakukan tugas-tugas itu dengan baik,”.
Yusuf juga mengingatkan bahwa ketidakadilan dapat datang dari berbagai arah. Beliau menegaskan bahwa klaim sepihak dari perusahaan tanpa dasar yang kuat juga merupakan kesalahan, sebagaimana klaim masyarakat yang hanya berdasarkan penguasaan fisik tanpa bukti hukum.
Melalui pendekatan yang mendorong penyelesaian sengketa lahan yang lebih rasional dan berdasarkan bukti hukum yang jelas, Yusuf T Silambi berharap ketegangan dapat mereda dan titik terang penyelesaian yang adil dapat ditemukan bagi semua pihak. (ADV)


