Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara DPRD Kutai Timur

Legislator Kutim Tekankan Langkah Rasionalitas dalam Penyelesaian Sengketa Lahan

Redaksi by Redaksi
13 November 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Legislator Kutim Tekankan Langkah Rasionalitas dalam Penyelesaian Sengketa Lahan
326
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA – Stabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan merupakan fondasi penting dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Saat lahan bisa digarap dan dimanfaatkan dengan lancar tanpa kendala sengketa, usaha pun dapat berjalan baik. 

Namun bila terdapat sengketa lahan, kemungkinan besar lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan dengan optimal. Lahan yang bersengketa dan menganggur jadi lahan tidak produktif dan dapat menghambat kemajuan perekonomian. 

Oleh karena itu, anggota DPRD Kutai Timur, Yusuf T Silambi, menawarkan perspektif baru yang berfokus pada peran introspeksi dan rasionalitas dari pihak yang bersengketa, terutama masyarakat. Hal ini akan menjadi cara efektif dan efisen dalam menyelesaikan sengketa lahan. 

Yusuf Silambi, secara tegas menyampaikan pesan kepada masyarakat yang terlibat dalam sengketa lahan, menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap dasar dan kelayakan dari setiap tuntutan yang diajukan. Ia mengimbau agar semua pihak dapat melihat konflik dengan rasional dan pertimbangan yang objektif.

Menurutnya, seringkali klaim yang diajukan tidak disertai dengan refleksi apakah tuntutan tersebut wajar secara hukum dan moral. Oleh karena itu, beliau mengajak masyarakat untuk mengambil langkah mundur dan mempertanyakan kelayakan diri sendiri sebelum menuntut pihak lain, termasuk perusahaan.

“Pesan untuk masyarakat yang bersengketa persoalan lahan, masyarakat harus lebih melihat maknanya apakah tuntutan saya ini wajar atau tidak,” ujar Yusuf.

Proses evaluasi ini mencakup pertimbangan fundamental, yaitu apakah pihak yang menuntut telah memenuhi kewajiban atau memiliki hubungan hukum yang sah dengan lahan yang disengketakan. Beliau mencontohkan perlunya tanggung jawab individu: “Dan apakah saya ini layak menuntut perusahaan KPC atau layak kah saya menuntut masyarakat dan saya sendiri belum melakukan tugas-tugas itu dengan baik,”.

Yusuf juga mengingatkan bahwa ketidakadilan dapat datang dari berbagai arah. Beliau menegaskan bahwa klaim sepihak dari perusahaan tanpa dasar yang kuat juga merupakan kesalahan, sebagaimana klaim masyarakat yang hanya berdasarkan penguasaan fisik tanpa bukti hukum.

Melalui pendekatan yang mendorong penyelesaian sengketa lahan yang lebih rasional dan berdasarkan bukti hukum yang jelas, Yusuf T Silambi berharap ketegangan dapat mereda dan titik terang penyelesaian yang adil dapat ditemukan bagi semua pihak. (ADV)

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kadispora Kutim Soroti Kemajuan Infrastruktur Olahraga di Momentum HUT ke-26

Kadispora Kutim Soroti Kemajuan Infrastruktur Olahraga di Momentum HUT ke-26

DLH Kutim Akui Anggaran Minim Hambat Pelayanan Lingkungan, Komisi C Beri Dukungan

DLH Kutim Akui Anggaran Minim Hambat Pelayanan Lingkungan, Komisi C Beri Dukungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved