
SANGATTA – Perencanaan tata ruang wilayah yang tepat dan berkelanjutan merupakan pilar penting dalam menjamin pembangunan yang tertata bagi masyarakat Kutai Timur (Kutim). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, melalui Komisi C, kini berfokus penuh pada penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan komitmen waktu yang terukur dan metodologi yang cermat.
Proses ini menjadi indikator penting keseriusan pemerintah daerah dalam membangun fondasi pertumbuhan masa depan. Ketua Bidang DPRD Komisi C, H. Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa penyusunan beleid strategis ini sudah memasuki tahap pembahasan intensif yang melibatkan Panitia Khusus (Pansus). Keterlibatan Pansus ini menunjukkan pendekatan sistematis legislatif untuk memastikan setiap aspek perencanaan dikaji mendalam sebelum disahkan.
“Kemarin kami masih dalam tahap penyusunan RTRW nih, termasuk Pak Pandi kemarin masuk dalam pansusnya makanya, ini kan sementara berjalan juga,” ujar H. Ardiansyah.
Jalur pembahasan pansus dengan target waktu maksimal
Proses penyusunan RTRW bukan hanya sekadar formalitas, melainkan upaya penetapan peta jalan pembangunan yang membutuhkan ketelitian tinggi. Meskipun proses pembahasan Pansus diperkirakan akan memakan waktu, Komisi C telah menetapkan batas waktu yang jelas untuk mencapai hasil maksimal.
Ardiansyah meyakini bahwa dengan kerja keras Pansus, target penyelesaian dapat dicapai secara terukur. “Artinya pansusnya juga masih di bahas untuk persiapan itu dalam jangka dua tahun menurut kita maksimal aja, tapi titiknya sudah ada,” jelas legislator dari Fraksi Keadilan Sejahtera ini.
Penetapan “titik” ini mengindikasikan bahwa fondasi utama perencanaan telah disepakati dan kerangka kerja penyusunan sudah terstruktur. Hal ini akan mempermudah kerja-kerja penyusunan RTRW ke depan.
Memastikan kualitas kajian demi pembangunan tahan uji
Komisi C menekankan bahwa penetapan target waktu harus diimbangi dengan kualitas kajian yang matang dan akurat. Hal ini menjadi kunci untuk menghindari kesalahan implementasi yang dapat merugikan masyarakat dan memboroskan anggaran daerah, sebagaimana yang pernah terjadi di beberapa wilayah.
Ardiansyah mencontohkan perlunya kehati-hatian dalam perencanaan, belajar dari pengalaman masa lalu. “Cuman itu tadi mereka masih membuat kajian jangan sampai contoh yang terjadi di Kongbeng di daerah muara itu dibangun SPAM ternyata banjir,” tambahnya.
Kesalahan tersebut, menurutnya, berakar dari kajian yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, DPRD meminta agar kesalahan serupa tidak terulang kembali dalam penyusunan RTRW kali ini, demi pembangunan yang benar-benar berkelanjutan dan meminimalkan risiko di kemudian hari. “Ini kajiannya yang tidak sesuai, makanya kita minta tidak terulang seperti itu lagi,” pungkasnya. (ADV)


