SANGATTA — Ketika hasil pertanian meningkat, tantangan terbesar bagi petani bukan hanya bagaimana menghasilkan panen yang baik, tetapi juga bagaimana menjaga hasil tersebut tetap memiliki nilai. Keterbatasan tempat penyimpanan sering membuat petani berada dalam posisi sulit, terutama saat produksi melimpah dan harga mulai mengalami tekanan.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong hadirnya infrastruktur pascapanen yang mampu memperkuat sistem pangan daerah. Salah satunya melalui penyediaan lahan untuk pembangunan gudang penyimpanan milik Perum Bulog.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyetujui pemindahtanganan aset daerah berupa lahan seluas tiga hektare kepada Perum Bulog. Lahan yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sangatta Utara tersebut akan digunakan untuk pembangunan gudang penyimpanan hasil pertanian.
Persetujuan itu ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-XIX DPRD Kutim yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kutim beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kutim Nomor 2 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan hibah lahan.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan, langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun infrastruktur pascapanen yang lebih kuat. Menurutnya, keberadaan gudang penyimpanan akan membantu menjaga stabilitas harga sekaligus memberikan perlindungan kepada petani ketika menghadapi kondisi pasar yang tidak menentu.
“Keberadaan gudang ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga serta memberikan perlindungan kepada petani dari fluktuasi pasar, khususnya pada saat musim panen raya,” ujar Ardiansyah dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayyid Anjas dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pembangunan gudang Bulog di Kutim tidak hanya menjadi proyek pembangunan daerah. Fasilitas tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional Perum Bulog dalam pembangunan 100 unit infrastruktur pascapanen di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam kerja sama tersebut, seluruh pembiayaan pembangunan fisik dan perencanaan akan ditanggung oleh Perum Bulog. Sementara Pemerintah Kabupaten Kutim berperan menyediakan lahan melalui mekanisme hibah dari total aset lahan seluas 4,7 hektare yang berada di kawasan tersebut.
Menurut Ardiansyah, persetujuan DPRD menjadi salah satu tahapan penting sebelum Bulog dapat memulai pembangunan fisik.
“Persetujuan DPRD ini menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh tahapan kerja sama berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Hibah lahan ini juga menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kutim dan Perum Bulog yang telah ditandatangani pada 18 Desember 2025. Dengan adanya kepastian lokasi pembangunan, proses pembangunan gudang diharapkan dapat segera berjalan.
Ke depan, fasilitas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan cadangan beras pemerintah. Gudang Bulog juga diproyeksikan menjadi bagian dari sistem pengelolaan hasil pertanian lokal yang lebih tertata.
Dengan adanya dukungan infrastruktur pascapanen, petani Kutim diharapkan memiliki akses yang lebih baik terhadap sistem logistik pangan. Pada akhirnya, keberadaan gudang ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan rantai distribusi yang lebih kuat, menjaga harga tetap stabil, dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui nilai jual hasil panen yang lebih kompetitif. (ADV/ProkopimKutim/BK)


