
SANGATTA—Ketahanan pangan jangka panjang Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Komisi C DPRD Kutim, dalam kunjungan kerja ke Kementerian PUPR, secara tegas mengingatkan adanya ancaman terhadap ketersediaan pangan lokal akibat maraknya alih fungsi lahan produktif pertanian.
Fokus utama pembahasan adalah bagaimana melindungi lahan subur Kutim dari konversi masif menjadi perkebunan kelapa sawit. Lahan subur untuk tanaman pangan tetap harus mendapatkan porsi yang cukup untuk tujuan ketahanan pangan.
Ancaman terhadap swasembada pangan daerah
Anggota Komisi C, Pandi Widiarto, menilai bahwa fenomena alih fungsi lahan ini dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi ketersediaan pangan lokal. Ia melihat keuntungan ekonomi yang lebih cepat dari komoditas sawit telah mendorong banyak masyarakat meninggalkan usaha tani pangan.
“Alih fungsi lahan-lahan produktif pertanian menjadi momok yang sedang menghantui. Jika ini tidak dikendalikan, Kutai Timur bisa kehilangan kemampuan swasembada pangannya,” ujar Pandi Widiarto.
Konsekuensi dari tren ini adalah menurunnya produktivitas pertanian dan meningkatnya ketergantungan daerah terhadap pasokan pangan dari luar. Padahal, Kutai Timur memiliki potensi besar di sektor pertanian.
Wilayah ini dikenal memiliki lahan subur dan sumber air yang memadai untuk mengembangkan tanaman pangan strategis seperti padi dan jagung. Potensi ini adalah modal penting yang harus dipertahankan untuk menjamin stabilitas pangan daerah.
Kebijakan tegas dan insentif petani
Komisi C menilai, diperlukan kebijakan tegas dari pemerintah daerah dan pusat untuk mengendalikan konversi lahan pertanian. Selain regulasi, pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi petani agar tetap bertahan dan bersemangat di sektor pangan.
Ketua Komisi C DPRD Kutim, H. Bahcok Riandi, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan terkait perlindungan lahan pangan.
“Kalau kita ingin bicara ketahanan pangan, maka kita harus pastikan lahan pangan tetap ada. Ini soal keberlanjutan hidup masyarakat Kutai Timur,” tegas H. Bahcok Riandi.
Komitmen ini menunjukkan bahwa DPRD Kutim, khususnya Komisi C, menempatkan isu perlindungan lahan pangan sebagai prioritas strategis demi keberlanjutan hidup dan kemandirian pangan masyarakat Kutai Timur. (ADV)


