
SANGATTA—Aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah beberapa waktu lalu mendapat tanggapan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Eddy Markus Palinggi, legislator dari Partai NasDem, melihat unjuk rasa bukan sekadar bentuk protes, melainkan sebagai elemen penting dalam sistem demokrasi.
Menurut Eddy Markus, demonstrasi adalah bentuk partisipasi publik yang sah dan harus dihargai sebagai media penyampaian aspirasi masyarakat. Menyampaikan pendapat di depan publik juga dilindungi undang-undang.
“Demo itu kan, yang pertama itu penyampaian aspirasi masyarakat yah dan hal itu kita hargai sebagai salah satu dari bagian demokrasi,” ujar Eddy Markus.
Selain sebagai penyaluran pendapat, aksi massa juga berfungsi efektif sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah dan lembaga perwakilan. Munculnya unjuk rasa, menurutnya, menandakan adanya kesenjangan antara ekspektasi masyarakat dengan implementasi kebijakan pemerintah.
Isu krusial yang perlu pertimbangan mendalam
Eddy memandang fenomena ini sebagai dinamika yang alamiah dalam proses bernegara yang demokratis. Seluruh masukan dan kritik yang disampaikan masyarakat, khususnya yang menyangkut isu-isu strategis, akan menjadi bahan pertimbangan mendalam dalam perumusan kebijakan.
“Dan kedua artinya kita diingatkan oleh masyarakat ada sesuatu yang belum sesuai dengan harapan masyarakat,” tandasnya.
Dua isu krusial yang disoroti oleh Eddy Markus sebagai hasil dari kritik publik adalah masalah pemerataan pembangunan yang masih timpang. Kedua, penetapan skala prioritas program pemerintah yang dinilai perlu penyesuaian.
“Bagi kita bagaimana yang mereka sampaikan itu kita pikirkan, terkait persoalan pemerataan pembangunan dan terkait persoalan skala prioritas,” jelas Eddy.
Komitmen untuk perlindungan ruang dialog
Eddy Markus menutup pernyataannya dengan menekankan kembali nilai fundamental dari partisipasi publik dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan bahwa ruang dialog dan penyampaian pendapat merupakan elemen esensial yang harus dilindungi sebagai bentuk akuntabilitas pemerintahan.
“Hal itu sangat dihargai dan itu bagian dari demokrasi untuk mengingatkan pemerintah dan juga kami anggota DPRD,” pungkas Eddy Markus.
Respons dari pihak legislatif ini diharapkan dapat menciptakan iklim komunikasi yang konstruktif, sehingga aksi demonstrasi tidak hanya dipandang sebagai protes, tetapi sebagai sarana untuk memperkuat proses deliberasi kebijakan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ADV)


