
SANGATTA – Stabilitas investasi di Kutai Timur, terutama di sektor vital seperti perkebunan dan pertambangan, seringkali diuji oleh isu sengketa lahan. Untuk memastikan iklim usaha yang kondusif sekaligus melindungi hak masyarakat, Komisi A DPRD Kutai Timur, melalui anggotanya Yusuf T Silambi, memprioritaskan penyelesaian langsung di lapangan berdasarkan data yang valid.
Pendekatan yang dilakukan oleh Komisi A bersifat dua arah, melibatkan semua pihak yang berkonflik, dengan fokus utama pada pemantauan, verifikasi, dan kepatuhan terhadap regulasi daerah. Yusuf Silambi menekankan pentingnya kehadiran Komisi A di lokasi konflik, terutama di sektor perkebunan yang banyak memiliki permasalahan.
“Upaya sengketa lahan kita tetap giat-giat turun melihat kondisi dilapangan, apalagi perkebunan sawit kan banyak masalah disitu kami dari komisi A ini luar biasa turunnya,” ujar Yusuf, legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kepatuhan Hukum dan Dukungan Peraturan Daerah
Setiap laporan dari perusahaan maupun masyarakat ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait dan melakukan kunjungan lapangan, memastikan semua proses berjalan sesuai koridor hukum yang ada.
Yusuf Silambi menegaskan, “Karena setiap perusahaan bermasalah ataupun masyarakat yang bermasalah kami panggil dan turun kelapangan jadi karena sesuatu itu sudah juga didukung oleh peraturan daerah apa lagi kami dari komisi A ini bagaimana perbatasan itu sudah kami lakukan dengan maksimal,”.
Data Akurat Kunci Penyelesaian Konflik
Komisi A mengedepankan data yang sah dan akurat sebagai kunci pembeda antara klaim yang layak dan tuntutan tanpa dasar. Sebagai contoh keberhasilan, penanganan sengketa lahan yang melibatkan perusahaan tambang KPC dapat diselesaikan, termasuk klaim dari pihak-pihak tertentu yang sebelumnya merongrong perusahaan.
“Banyak yang terjadi yang khususnya preman-preman ini banyak merongrong KPC, tapi KPC itu punya data yang akurat sehingga mereka pada akhirnya juga menyerah dan pelan-pelan mereka juga mundur dia nggak punya data cuman bilang ini tanah ku tapi ketika dilihat datanya tidak ada sementara dari KPC data-datanya lengkap,”.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Yusuf Silambi menekankan pentingnya prinsip faktual dalam setiap proses klaim. “Saya berpendapat kita harus mampu melihat mana yang layak dituntut dan mana yang tidak,”. Komisi A berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi, memastikan penyelesaian sengketa lahan adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang berkepentingan. (ADV)


