
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mengambil langkah proaktif untuk memetakan dan menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi sektor investasi, khususnya di bidang pertambangan.
Anggota DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto, menjelaskan bahwa meskipun kewenangan perizinan reklamasi tambang berada di pemerintah pusat, DPRD Kutim tetap memiliki peran penting dalam aspek tata ruang daerah.
Pandi menegaskan bahwa kewenangan untuk mengatur izin reklamasi tambang masih berada di tangan pemerintah pusat. “Karena ini berkaitan dengan izin reklamasi itu di pusat ya, kita belum punya kewenangan untuk mengatur itu,” ujar Pandi.
Namun, ia menekankan bahwa domain pemerintah daerah mencakup aspek tata ruang. “Tapi kalau secara keruangan, pola keruangan, selama dia di luar yuk, sebenarnya itu kewenangan pemerintah,” tambahnya. Artinya, selama aktivitas perusahaan tambang berada dalam koridor yang ditetapkan dalam rencana tata ruang, hal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Meskipun kewenangan izin terpusat, DPRD Kutim tidak berdiam diri. Pandi mengungkapkan bahwa saat ini, dewan secara aktif membangun komunikasi dengan pemerintah pusat. Agar kebijakan pusat dan daerah tetap selaras.
Langkah ini merupakan upaya strategis untuk menginventarisasi dan menyelesaikan berbagai kendala investasi yang ada di daerah. Tujuannya adalah untuk memetakan semua permasalahan investasi secara menyeluruh.
“Dan sejauh ini progres yang teman-teman DPRD lakukan hari ini membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk menginventarisi semua problem terkait permasalahan investasi lah, baik itu amdal, jamrek, dan sebagainya,” lanjut Pandi.
Upaya ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk mencari solusi yang komprehensif, tidak hanya terkait reklamasi, tetapi juga aspek perizinan lain seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin jaminan reklamasi (jamrek). Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Kutim untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan bertanggung jawab. (ADV)

