Baca Kaltim
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Baca Kaltim
No Result
View All Result
Home Pariwara Pemkab Kutai Timur

Kesepakatan Lima Poin Jadi Jalan Tengah Sengketa Lahan di Singa Gembara

Redaksi by Redaksi
18 November 2025
Reading Time: 1 min read
0
Kesepakatan Lima Poin Jadi Jalan Tengah Sengketa Lahan di Singa Gembara
308
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp
Post Views: 2

SANGATTA — Sengketa lahan di Desa Singa Gembara, Kutai Timur, akhirnya menemukan titik terang setelah Pemerintah Kabupaten Kutim (Pemkab Kutim) memfasilitasi pertemuan antara Yayasan Sangatta Baru (YSB) dan warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Rukun (FPR). Forum ini digelar pada pekan kedua Oktober di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, dipimpin Wakil Bupati Mahyunadi.

Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Poniso Suryo Renggono, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan, serta Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa. Pertemuan ini menjadi wadah resmi bagi kedua pihak yang sebelumnya berseteru terkait kepemilikan lahan seluas 25 hektare.

YSB menegaskan kepemilikannya atas lahan berdasarkan Sertifikat HGB Nomor 49 Desa Singa Gembara dan Nomor 10 Desa Teluk Lingga, serta empat surat pelepasan hak tanah. Sementara FPR menyatakan beberapa bagian lahan telah mereka garap dan huni secara turun-temurun. Ketua YSB Wiwin Sujati menekankan yayasan berdiri independen, bukan bagian dari KPC, dan bersedia dilakukan pengukuran bersama BPN.

Wakil Bupati Mahyunadi menegaskan bahwa forum dialog hanyalah langkah awal. “Jika tidak ada titik temu sesuai tenggat waktu, jalur hukum menjadi opsi terakhir,” tegasnya.

Puncak pertemuan adalah penandatanganan lima poin kesepakatan bersama, meliputi pembagian lahan maksimal 10 hektare untuk warga, identifikasi lahan bersama, dan tenggat penyelesaian 30 hari. Kepala Desa Hamriani Kassa menekankan objektivitas proses identifikasi, sementara Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe menyebut forum sebagai “jembatan mediasi” untuk solusi adil.

Meski belum tuntas, kesepakatan lima poin ini menjadi harapan baru. Mahyunadi menutup forum dengan mengapresiasi itikad baik semua pihak, berharap langkah damai ini menjadi jalan tengah menuju penyelesaian sengketa yang adil. (ADV/ProkopimKutim/BK)

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kesepakatan Lima Poin Jadi Jalan Tengah Sengketa Lahan di Singa Gembara

Kutim Jajaki Kemitraan Pendidikan Tinggi dengan Sampoerna University untuk SDM Kompetitif

Karang Taruna Kutim Kembali Bergeliat, Temu Karya 2025 Jadi Momentum Kebangkitan

Karang Taruna Kutim Kembali Bergeliat, Temu Karya 2025 Jadi Momentum Kebangkitan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Kaltim

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved

Navigate Site

  • Beranda
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
  • Login Customizer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Kaltim Terkini
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi Bisnis
  • Lingkungan dan Energi
  • Lainnya
    • Budaya dan Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini

© 2024-2026 Baca Kaltim - All rights reserved