SANGATTA – Peningkatan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian khusus Bupati Ardiansyah Sulaiman. Ia menegaskan bahwa kenaikan kompensasi finansial mesti berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja. Kewajiban ASN tidak berhenti pada kehadiran pagi dan absen sore, tetapi juga mencakup disiplin penuh sepanjang jam kerja.
Ardiansyah mengaku menerima sejumlah laporan mengenai ASN yang masih abai terhadap kewajiban kerja. Menurutnya, kehadiran fisik bukan menjadi satu-satunya indikator, melainkan komitmen terhadap jam kerja adalah bagian esensial dari tanggung jawab profesional.
Fungsi sistem kinerja elektronik atau e-Kinerja yang diterapkan di lingkungan Pemkab Kutim disebutkan akan ditingkatkan. Saat ini, sistem tersebut berfungsi mencatat kehadiran ASN saat datang dan pulang. Namun, Bupati menghendaki pengawasan bisa diperluas hingga ke jam istirahat dan aktivitas di luar kantor, bila diperlukan.
“Kami minta sistem diperketat lagi. Ada pengawasan dari atasan masing-masing. Bahkan pengawasan mencakup jam istirahat, tidak hanya pada saat masuk dan pulang kerja,” tegas Ardiansyah.
Kebijakan e-Kinerja ASN berlandaskan pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Regulasi ini diperjelas melalui Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2023, serta didukung Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Tujuan utama penerapan e-Kinerja adalah mempermudah dan mengintegrasikan pengelolaan kinerja ASN dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Melalui sistem ini, setiap pegawai diharapkan mampu menunjukkan akuntabilitas kerja yang terukur dan transparan.
Meskipun aturan sudah jelas, pelanggaran terhadap disiplin ASN berpotensi dikenai sanksi, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan, hingga penurunan jabatan dan pemberhentian. Namun, ancaman sanksi belum sepenuhnya membuat jera sebagian oknum ASN.
Oleh karena itu, Ardiansyah menekankan pentingnya peran pimpinan Perangkat Daerah (PD) dalam mengawasi bawahannya.
“Pimpinan harus memastikan tidak ada yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Bupati, penguatan sistem e-Kinerja merupakan bagian fundamental dari pembenahan disiplin dan etos kerja ASN Kutim. Dengan disiplin yang meningkat, tunjangan yang telah diberikan pemerintah akan terjustifikasi melalui produktivitas dan kualitas pelayanan publik yang lebih prima. (ADV/ProkopimKutim/BK)


